<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?> 
  <rss version="2.0"><channel> 
				<title>RSS bidik peristiwa</title> 
				<description>https://bidikperistiwa.my.id/</description>
				<link>https://bidikperistiwa.my.id/</link> 
				<language>id-id</language><item>
						                <title>Bangunan Rusak, Siswa SDN Kaum Warungkiara Mengeluh Tak Nyaman Belajar</title>
						                <link>https://bidikperistiwa.my.id/berita/detail/bangunan-rusak-siswa-sdn-kaum-warungkiara-mengeluh-tak-nyaman-belajar</link>
						                <description>Sukabumi, 15 April 2026 — Kondisi memprihatinkan bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kaum di Desa Hegarmanah, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi perhatian. Kerusakan fasilitas sekolah yang telah berlangsung cukup lama dinilai mengganggu aktivitas belajar mengajar para siswa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan serius. Atap plafon berlubang serta genting yang bocor menyebabkan air hujan masuk ke dalam ruang kelas. Akibatnya, suasana belajar menjadi tidak nyaman dan kerap mengganggu konsentrasi siswa.

Tak hanya itu, salah satu ruang kelas bahkan dilaporkan dijadikan sarang kelelawar, yang menimbulkan rasa khawatir bagi para siswa saat mengikuti kegiatan belajar di dalam kelas.

Kondisi tersebut memicu keresahan para orang tua murid. Mereka berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait segera turun tangan melakukan perbaikan agar anak-anak dapat belajar dalam lingkungan yang aman dan layak.

“Harapan kami, pemerintah segera memperbaiki kondisi sekolah ini agar anak-anak bisa belajar dengan tenang dan tidak merasa takut,” ungkap salah satu orang tua siswa.

Keluhan juga datang dari para siswa yang mengaku kesulitan mengikuti pelajaran, terutama saat hujan turun karena air masuk ke ruang kelas. Situasi ini membuat proses belajar menjadi kurang efektif.

Bahkan, sebagian siswa mulai menyampaikan keinginan untuk pindah sekolah demi mendapatkan fasilitas pendidikan yang lebih baik.

Masyarakat pun berharap adanya perhatian serius dari pemerintah agar persoalan ini segera ditangani, mengingat pentingnya kualitas lingkungan pendidikan bagi masa depan generasi penerus.

Red
</description>
					                </item><item>
						                <title>Truk Mogok Picu Macet Panjang di Jalan Perintis Kemerdekaan Sukabumi</title>
						                <link>https://bidikperistiwa.my.id/berita/detail/truk-mogok-picu-macet-panjang-di-jalan-perintis-kemerdekaan-sukabumi</link>
						                <description>SUKABUMI – Aktivitas pagi warga di Jalan Perintis Kemerdekaan terganggu akibat kemacetan panjang yang terjadi pada Rabu (15/04/2026). Titik kepadatan terpantau di sekitar kawasan depan Masjid Jami Lukmanul Hakim, setelah sebuah truk dilaporkan mengalami mogok sejak malam hari dan belum juga dievakuasi hingga pagi.

Kendaraan dari dua arah, baik dari Cikembang maupun Cibadak, terjebak antrean panjang. Padatnya volume lalu lintas pada jam sibuk memperburuk situasi, seiring meningkatnya mobilitas warga yang berangkat kerja dan pelajar menuju sekolah.

Sejumlah warga menyebut keberadaan truk mogok tersebut menjadi perhatian masyarakat sekitar. “Itu ada truk mogok di depan masjid,” ujar seorang warga di lokasi.

Keluhan juga datang dari para pengguna jalan yang harus menghadapi kemacetan berkepanjangan. Mereka menilai kondisi semakin sulit dikendalikan tanpa kehadiran petugas. “Kalau tidak ada polisi, ini tidak bisa jalan. Macetnya sudah panjang, dari Bantarmuncang, dari arah sana juga sudah dari pabrik MT,” ungkap salah satu pengendara.

Dampak kemacetan ini dirasakan luas oleh masyarakat. Selain menghambat aktivitas kerja dan pendidikan, kondisi tersebut juga mengganggu distribusi barang. Antrean kendaraan yang mengular bahkan dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan serta memperburuk kualitas udara di sepanjang jalur tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan terhadap truk mogok masih dinantikan agar arus lalu lintas dapat kembali normal.

Red
</description>
					                </item><item>
						                <title>Kasus Dugaan Penipuan Tanah di Cibadak Mengemuka, Korban Rugi Miliaran Rupiah</title>
						                <link>https://bidikperistiwa.my.id/berita/detail/kasus-dugaan-penipuan-tanah-di-cibadak-mengemuka-korban-rugi-miliaran-rupiah</link>
						                <description>SUKABUMI - Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah kembali mencuat di wilayah Angga Yuda, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Perkara ini menjadi sorotan setelah seorang warga, Siti Eni Nuraeni, melayangkan laporan resmi ke Polres Sukabumi.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) tertanggal 9 April 2026, kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah antara pelapor dengan terlapor berinisial YW pada 20 Maret 2019 dengan nilai kesepakatan sebesar Rp300 juta.

Namun dalam perjalanannya, diketahui bahwa sertifikat tanah yang diperjualbelikan masih berada dalam jaminan pihak perbankan. Kondisi tersebut seharusnya menjadi hambatan hukum dalam proses transaksi, namun kesepakatan tetap dilanjutkan.

Pelapor mengaku sempat diminta untuk memberikan sejumlah dana tambahan dengan alasan untuk pengurusan pelepasan sertifikat dari pihak bank. Hingga proses berjalan, total dana yang telah dikeluarkan korban mencapai sekitar Rp280 juta.

Ironisnya, meskipun sertifikat belum diserahkan secara sah, pelapor tetap diperbolehkan menguasai lahan tersebut. Bahkan, di atas tanah itu telah berdiri bangunan rumah dan toko yang dibangun oleh pelapor.

Selama hampir tujuh tahun, kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut tidak kunjung terealisasi. Setiap kali pelapor meminta kejelasan, jawaban yang diberikan terlapor dinilai tidak pernah memberikan kepastian.

Permasalahan memuncak pada Februari 2026, ketika pelapor mengetahui bahwa tanah yang telah dibelinya diduga telah dialihkan kepada pihak lain. Lahan tersebut kini disebut berada dalam penguasaan seseorang bernama Roni.

Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik penjualan ganda (double selling) yang merugikan korban. Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi mengarah pada unsur pidana.

Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp2 miliar, mencakup nilai pembelian tanah, biaya tambahan, hingga pembangunan fisik di lokasi.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Cibadak Kompol I. Djubaedi, SH., menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengawal proses hukum yang sedang ditangani oleh Polres Sukabumi.

“Kami mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berjalan. Laporan sudah diterima dan saat ini dalam penanganan,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga membuka ruang bagi semua pihak yang berkaitan untuk memberikan klarifikasi guna memperjelas duduk perkara.

Kasus ini turut menimbulkan pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan dalam transaksi pertanahan, khususnya pada lahan yang masih berstatus jaminan bank namun tetap diperjualbelikan.

Sejumlah praktisi hukum menilai, apabila dugaan ini terbukti, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, masyarakat menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus yang dinilai sarat kejanggalan ini.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti, serta memastikan seluruh dokumen dan legalitas telah sesuai prosedur dengan melibatkan pihak berwenang seperti notaris atau PPAT.

Kalau mau, saya bisa buatkan versi yang lebih “tajam” lagi (gaya investigatif) atau versi yang lebih singkat untuk portal berita cepat.

Reporter:Resi
</description>
					                </item><item>
						                <title>Kejuaraan Tembak Brimob Xtreme 2026,Kapolda Gorontalo Raih Tiga Gelar</title>
						                <link>https://bidikperistiwa.my.id/berita/detail/kejuaraan-tembak-brimob-xtreme-2026kapolda-gorontalo-raih-tiga-gelar</link>
						                <description>Depok - Korps Brimob Polri menggelar Lomba Tembak Terbuka “Brigade Mobil Xtreme Tahun 2026” yang berlangsung pada 7–12 April 2026 di Lapangan Tembak Hoegeng Iman Santoso, Kelapa Dua, Depok, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Korps Brimob Polri.

Kejuaraan menembak bertaraf internasional ini mengusung tema “Legacy of Valor, Precision for the Extreme” dengan sejumlah kategori yang dipertandingkan, yakni Presisi Pistol, IPSC Handgun Level III, serta PCC Optic Level II. Ajang ini tidak hanya menjadi kompetisi olahraga, tetapi juga mencerminkan komitmen Korps Brimob Polri dalam menjaga profesionalisme dan kemampuan personel.

Sebanyak 447 hingga 475 peserta ambil bagian dalam kejuaraan tersebut. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari personel TNI, Polri, hingga masyarakat umum. Bahkan, kejuaraan ini juga diikuti peserta dari mancanegara seperti Malaysia, China, dan Korea Selatan.

Komandan Korps Brimob Polri, Komjen Pol. Ramdani Hidayat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kejuaraan ini memiliki makna lebih luas dari sekadar pertandingan.

 Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk nyata dalam merawat dan melestarikan nilai-nilai kejuangan Korps Brimob Polri yang sarat dengan semangat keberanian dan pengabdian kepada bangsa dan negara.

Sementara itu, dalam ajang tersebut, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. turut menorehkan prestasi. 

Ia berhasil meraih juara 3 kategori Senior Handgun Open, juara 1 kategori Senior PCC, serta juara 3 pada kategori PCC Grade A. Prestasi ini menjadi bukti kemampuan dan profesionalisme personel Polri dalam bidang olahraga menembak.(Red) 
</description>
					                </item><item>
						                <title>Mangkir dari Panggilan Polisi, Kades Mojomulyo Disorot dalam Sengketa Tanah Inkracht di Jember</title>
						                <link>https://bidikperistiwa.my.id/berita/detail/mangkir-dari-panggilan-polisi-kades-mojomulyo-disorot-dalam-sengketa-tanah-inkracht-di-jember</link>
						                <description> 

JEMBER, 12 April 2026 – Penanganan perkara sengketa tanah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, kembali menjadi sorotan publik. Perhatian ini mencuat setelah Kepala Desa Mojomulyo belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polda Jawa Timur dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Kasus ini bermula dari laporan ahli waris almarhum Abdul Wahab, Tutik Hidayati, terkait dugaan pemalsuan dokumen serta penguasaan lahan tanpa hak. Laporan tersebut tercatat dalam STPL Nomor LP/B/125/I/2026/SPKT tertanggal 26 Januari 2026.

Dalam laporan itu, sejumlah nama disebut, di antaranya Jupri Umar dan Busro, serta salah satu anak Jupri Umar, yang diduga terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang keabsahannya dipersoalkan. Dugaan pelanggaran mencakup pemalsuan tanda tangan hingga penggunaan stempel pemerintahan desa secara tidak sah.

Kuasa hukum pelapor, Rafly Kurniawan bersama Vitalis Jenarus, menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, khususnya terkait penguasaan lahan dan perusakan.

Sorotan kini tertuju pada Kepala Desa Mojomulyo yang berstatus sebagai saksi kunci. Hingga saat ini, yang bersangkutan dilaporkan belum memenuhi panggilan penyidik dan kerap tidak berada di kantor desa saat hendak dikonfirmasi. Polda Jawa Timur dijadwalkan kembali melakukan pemanggilan pada Rabu, 15 April 2026, guna memperoleh klarifikasi resmi.

Tutik Hidayati menilai ketidakhadiran tersebut berpotensi menghambat proses hukum. Ia juga mengungkapkan adanya kerugian materiil yang ditaksir mencapai miliaran rupiah, seiring dugaan berdirinya bangunan baru di atas lahan yang masih dalam sengketa.

Sementara itu, saksi Abd. Fatah menyampaikan bahwa lahan tersebut sebelumnya hanya berstatus sewa dan tidak pernah diperjualbelikan. Ia menilai perubahan status kepemilikan yang terjadi tidak melalui prosedur yang sah.

Kuasa hukum pelapor mendesak aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Mereka juga meminta seluruh pihak yang telah dipanggil untuk bersikap kooperatif demi mempercepat penyelesaian kasus.

Perkara ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap administrasi pertanahan di tingkat desa, sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum dalam menangani dugaan praktik mafia tanah di daerah.

Red
</description>
					                </item><item>
						                <title>Pembayaran Mandek, Kontraktor Segel Gedung MUI Sukabumi</title>
						                <link>https://bidikperistiwa.my.id/berita/detail/pembayaran-mandek-kontraktor-segel-gedung-mui-sukabumi</link>
						                <description>SUKABUMI - Seorang kontraktor lokal melakukan penyegelan terhadap Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) di wilayah Sukabumi pada Sabtu (11/04/2026). Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas belum diselesaikannya pembayaran pekerjaan paving blok yang telah rampung dikerjakan.

Kontraktor yang bersangkutan menyatakan bahwa keputusan penghentian sementara seluruh aktivitas di gedung tersebut diambil setelah upaya penagihan yang dilakukan selama ini tidak membuahkan hasil. Ia mengaku kerap mendapatkan jawaban yang saling lempar tanggung jawab antara pihak kontraktor utama dan pihak MUI.

“Selama ini saya menagih, namun selalu diarahkan ke pihak lain. Dari kontraktor ke MUI, lalu dari MUI kembali ke kontraktor. Tidak ada kejelasan maupun tanggung jawab yang pasti,” ujarnya.

Menurutnya, pekerjaan paving blok yang menjadi tanggung jawabnya telah selesai 100 persen. Namun hingga saat ini, pembayaran yang diterima baru sekitar 30 persen, dengan sisa tunggakan sebesar kurang lebih Rp165 juta yang belum dilunasi.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui pada hari yang sama bahwa proyek pembangunan Gedung MUI tersebut telah diambil alih (take over) dari kontraktor lama, yaitu PT Sayaka Berkah Utama, kepada kontraktor baru yang ditunjuk langsung oleh pihak MUI. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas kontraktor pengganti tersebut.

“Yang saya sesalkan, pekerjaan lain seperti pemasangan plafon, instalasi listrik, aluminium, hingga pengecatan tetap berjalan. Sementara pekerjaan saya yang sudah selesai justru belum dibayarkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyegelan akan tetap dilakukan hingga adanya kepastian dan penyelesaian pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikannya. Ia juga meminta semua pihak terkait, baik dari MUI maupun pihak kontraktor, untuk segera bertanggung jawab.

“Saya berharap ada itikad baik dari semua pihak untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran ini. Selama belum ada pelunasan, kegiatan di gedung ini akan tetap dihentikan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak MUI maupun kontraktor terkait mengenai permasalahan tersebut.

Reporter: Asep lodaya
</description>
					                </item><item>
						                <title>Durabil Buktikan Kepedulian Nyata DAD Kotabaru Gandeng Tim Hukum Basa Untuk Bantu Warga Bermasalah Hukum</title>
						                <link>https://bidikperistiwa.my.id/berita/detail/durabil-buktikan-kepedulian-nyata-dad-kotabaru-gandeng-tim-hukum-basa-untuk-bantu-warga-bermasalah-h</link>
						                <description>KOTABARU – Komitmen Dewan Adat Dayak (DAD) Kotabaru dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat kembali terlihat melalui langkah nyata yang dilakukan Sekretaris DAD Kotabaru, Durabil. Ia secara langsung mendampingi seorang warga yang tengah menghadapi persoalan hukum untuk berkonsultasi dengan Tim Hukum BASA (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan).

Kunjungan tersebut berlangsung pada Jumat (10/4/2026) di kantor BASA yang berlokasi di Jalan H. Hasan Basri RT 003, Gang Bangdes, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru. Kedatangan Durabil bersama warga disambut oleh perwakilan tim advokat BASA, yakni Hafidz Halim, S.H. dan Wahid Hasyim, S.H.

Dalam kesempatan itu, Durabil menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum agar memperoleh keadilan secara layak.

“Kami datang untuk meminta pendampingan hukum bagi warga yang membutuhkan. Kami percaya tim advokat BASA memiliki kapasitas dan pengalaman dalam menangani persoalan hukum yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat,” ungkap Durabil saat proses konsultasi berlangsung.

Durabil juga menegaskan bahwa langkah yang diambilnya telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DAD Kotabaru. Ia menjelaskan bahwa dirinya menjalankan amanah organisasi untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum.

“Saya selaku Sekretaris DAD Kotabaru telah mendapat izin langsung dari Ketua DAD Kotabaru, Bapak Muhammad Yani. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Tim Hukum BASA, Hafidz Halim, S.H., menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan setelah mempelajari secara menyeluruh dokumen serta kronologi perkara yang disampaikan oleh klien.

“Kami akan mempelajari terlebih dahulu seluruh berkas dan fakta yang ada. Prinsip kami adalah membantu masyarakat mendapatkan keadilan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” jelas Hafidz.

Hal senada disampaikan Wahid Hasyim, S.H. yang menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lanjutan dengan aparat penegak hukum agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara objektif dan transparan.

Kolaborasi antara DAD Kotabaru dan Tim Hukum BASA ini dipandang sebagai langkah positif dalam memperkuat perlindungan terhadap masyarakat, khususnya dalam menghadapi persoalan hukum. Selain berperan dalam menjaga dan melestarikan adat istiadat, DAD juga menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan serta advokasi bagi warganya.

Durabil menegaskan bahwa organisasi adat harus tetap solid dan menjalankan tugas serta fungsi secara maksimal, termasuk dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Peran organisasi tidak hanya menjaga budaya, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dan keadilan. Semua ini kami lakukan atas arahan dan restu Ketua DAD Kotabaru, Bapak Muhammad Yani,” pungkasnya.MY
</description>
					                </item><item>
						                <title>Penagihan Utang Berujung Laporan Polisi, Empat Pemuda Diduga Lakukan Intimidasi ke Rumah Warga</title>
						                <link>https://bidikperistiwa.my.id/berita/detail/penagihan-utang-berujung-laporan-polisi-empat-pemuda-diduga-lakukan-intimidasi-ke-rumah-warga</link>
						                <description>CIANJUR – Aksi sekelompok pemuda yang mendatangi rumah warga untuk menagih utang secara paksa berujung pada laporan kepada pihak kepolisian. Peristiwa yang terjadi pada Kamis malam tersebut kini menjadi sorotan masyarakat, terutama setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak Januari 2026 yang mengatur lebih tegas mengenai tindakan pemaksaan dan pelanggaran privasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelompok pemuda tersebut diduga melakukan intimidasi serta memaksa masuk ke halaman rumah warga meskipun telah dilarang oleh pemilik rumah. Kedatangan mereka berkaitan dengan persoalan utang piutang yang diduga melibatkan salah satu anggota keluarga penghuni rumah.

Insiden itu terjadi di Kampung Parigi, RT 01/RW 02, Desa Sirnabakti, Kecamatan Cijati, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon, pemilik rumah berinisial IS (56) mengaku merasa terganggu dan tidak nyaman atas kejadian tersebut.

“Jujur saya merasa sangat terganggu dan tidak enak hati dengan tetangga sekitar. Mereka datang berempat pada malam hari, sekitar setelah waktu Isya. Padahal saya sendiri tidak tahu-menahu soal urusan utang anak saya. Cara mereka bertamu sudah tidak ada sopan santunnya lagi, benar-benar membuat keluarga kami merasa terancam,” ungkap IS, Jumat (10/04/2026).

Peristiwa ini memicu perhatian publik mengenai batasan hukum dalam proses penagihan utang, terutama ketika dilakukan dengan cara yang dianggap melanggar aturan.

Analisis Hukum Berdasarkan KUHP UU No. 1 Tahun 2023

Dalam KUHP yang baru, tindakan penagihan yang disertai unsur kekerasan, ancaman, maupun masuk ke rumah tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Beberapa pasal yang berpotensi menjerat pelaku di antaranya:

Pasal 448 tentang Tindak Pidana Pemaksaan

Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.

Pasal 257 tentang Memasuki Rumah Tanpa Izin

Setiap orang yang secara melawan hukum masuk secara paksa ke dalam ruangan atau pekarangan tertutup milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.

Pasal 433 tentang Pencemaran Nama Baik

Apabila penagihan utang dilakukan dengan cara mempermalukan seseorang di depan umum sehingga merusak kehormatannya, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 9 bulan.

Pentingnya Prosedur Hukum

Pihak berwenang mengingatkan bahwa meskipun hak penagihan utang dilindungi oleh hukum, proses penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hak asasi maupun privasi orang lain.

Masyarakat diimbau untuk menempuh jalur hukum yang sah, seperti penyelesaian melalui gugatan perdata atau mediasi, guna menghindari konsekuensi pidana yang kini diatur lebih tegas dalam KUHP nasional.

Red
</description>
					                </item><item>
						                <title>Tim IJDA Tinjau Pengelolaan Wisata Situ Gunung, Dalami Strategi PT Pontis Kembangkan Destinasi Berkelas Dunia</title>
						                <link>https://bidikperistiwa.my.id/berita/detail/tim-ijda-tinjau-pengelolaan-wisata-situ-gunung-dalami-strategi-pt-pontis-kembangkan-destinasi-berkel</link>
						                <description>SUKABUMI – Tim Indonesia Jurnalis Digital Asosiasi (IJDA) melakukan kunjungan lapangan ke kawasan wisata alam Situ Gunung, yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, guna meninjau secara langsung sistem pengelolaan destinasi yang kini dikenal luas hingga mancanegara.

Dalam kunjungan tersebut, tim IJDA belum berkesempatan bertemu langsung dengan Manajer PT Pontis, Julius. Namun rombongan disambut hangat oleh perwakilan perusahaan, Rustandi, yang memberikan penjelasan mengenai berbagai aspek pengelolaan kawasan wisata tersebut.

Dalam perbincangan yang berlangsung di area wisata, Rustandi memaparkan bahwa pengelolaan Situ Gunung memiliki tantangan tersendiri. Hal itu berkaitan dengan status kawasan yang berada dalam wilayah Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, sehingga pengembangan wisata harus tetap sejalan dengan prinsip konservasi alam.

Menurutnya, menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan pengembangan fasilitas wisata modern menjadi fokus utama yang terus dijaga oleh PT Pontis.

“Pengelolaan destinasi ini tidak hanya soal menghadirkan keindahan alam, tetapi juga memastikan kenyamanan, keamanan, serta keberlanjutan lingkungan. Kami berupaya menghadirkan berbagai pilihan wahana agar pengunjung mendapatkan pengalaman wisata yang berkesan,” ujar Rustandi.

Dari hasil peninjauan di lapangan, tim IJDA melihat bahwa daya tarik Situ Gunung tidak hanya terletak pada panorama alamnya, tetapi juga pada pengelolaan fasilitas wisata yang terstruktur dan profesional. Sejumlah wahana unggulan menjadi magnet bagi wisatawan, di antaranya Situ Gunung Suspension Bridge, Curug Sawer, hingga fasilitas Glamping yang dikelola secara modern.

Keberadaan berbagai spot wisata tersebut menunjukkan bahwa kolaborasi antara sektor swasta dan pengelolaan kawasan konservasi dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan daya tarik pariwisata.

Selain itu, tim IJDA juga mencermati bahwa promosi digital dan penyebaran informasi melalui berbagai platform media turut berperan besar dalam memperluas jangkauan promosi destinasi ini. Hal tersebut membuat Situ Gunung semakin dikenal dan diminati oleh wisatawan, baik dari dalam negeri maupun mancanegara.

Dengan pengelolaan yang semakin profesional, Situ Gunung kini terus mengukuhkan posisinya sebagai salah satu ikon pariwisata unggulan di Sukabumi yang siap menyambut kunjungan wisatawan dari berbagai penjuru dunia.

Reporter:Asep lodaya
</description>
					                </item><item>
						                <title>Warga Tandu Pasien 7 Kilometer, Akses Jalan Rusak di Lakkese Dipertanyakan</title>
						                <link>https://bidikperistiwa.my.id/berita/detail/warga-tandu-pasien-7-kilometer-akses-jalan-rusak-di-lakkese-dipertanyakan</link>
						                <description>Polewali Mandar – Kondisi jalan rusak yang telah lama dikeluhkan warga Dusun Lakkese, Desa Patambanua, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan. Buruknya akses menuju kampung tersebut memaksa warga melakukan upaya darurat untuk menyelamatkan salah satu warga yang sakit parah.

Peristiwa itu terjadi ketika Hamma Gariting, warga Dusun Lakkese, mengalami sakit serius dan membutuhkan penanganan medis segera. Namun, akses jalan menuju dusun yang biasa dilalui kendaraan jenis Hartop tidak dapat digunakan karena kerusakan parah. Kondisi tersebut membuat kendaraan tidak bisa masuk ke wilayah itu.

Dalam situasi mendesak, warga akhirnya berinisiatif menandu Hamma Gariting sejauh kurang lebih 7 kilometer. Perjalanan itu harus ditempuh dengan berjalan kaki melewati hutan dan menyeberangi sungai demi mencapai lokasi yang dapat dijangkau kendaraan menuju fasilitas kesehatan.

Kepala Dusun Lakkese, Daeng Maloga, mengatakan aksi gotong royong warga tersebut merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas masyarakat terhadap sesama.

“Ini bukan hanya soal menyelamatkan nyawa Hamma Gariting, tetapi juga menggambarkan kuatnya kebersamaan warga. Kami saling membantu karena kondisi memaksa,” ujarnya.

Perjuangan warga menandu pasien melewati medan berat itu juga menjadi perhatian masyarakat di Desa Patambanua. Banyak pihak menilai kejadian tersebut mencerminkan sulitnya akses transportasi yang selama ini dialami warga Dusun Lakkese.

Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki jalan menuju kampung mereka. Pasalnya, kondisi tersebut tidak hanya menyulitkan aktivitas masyarakat, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan warga apabila terjadi keadaan darurat seperti sakit atau persalinan.

Saat ini Hamma Gariting dilaporkan telah mendapatkan penanganan medis. Meski demikian, peristiwa tersebut meninggalkan pertanyaan besar bagi masyarakat setempat mengenai kapan perbaikan infrastruktur jalan akan direalisasikan.

Warga Dusun Lakkese berharap pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dapat mendengar aspirasi mereka dan segera memperhatikan akses jalan yang telah puluhan tahun menjadi keluhan masyarakat.

“Setidaknya jika jalan diperkeras agar bisa dilalui kendaraan, itu sudah sangat membantu. Kami hanya ingin akses yang layak agar ketika ada warga sakit atau ibu yang akan melahirkan, mereka bisa segera mendapatkan pertolongan,” ungkap salah satu warga.

Red
</description>
					                </item></channel>
  	</rss>