JAKARTA — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) tengah mempersiapkan langkah penyesuaian penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2026 di lingkungan peradilan
Persiapan tersebut menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk memastikan penerapan ketentuan hukum baru dapat berjalan secara seragam, terarah, dan efektif di seluruh Indonesia
Dalam materi informasi yang disampaikan Humas Mahkamah Agung RI, penyusunan dokumen penyesuaian berfokus pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
Salah satu fokus utama dalam proses tersebut adalah mengoordinasikan masukan dari seluruh Pengadilan Tinggi. Masukan tersebut diperlukan untuk mendukung terciptanya keseragaman dalam berbagai dokumen dan proses perkara pidana
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penyamaan format penetapan, Berita Acara Sidang (BAS), serta putusan pidana
Langkah standardisasi ini dinilai penting karena perubahan maupun penyesuaian hukum pidana tidak hanya menyangkut substansi aturan, tetapi juga membutuhkan kesiapan teknis dalam pelaksanaan proses peradilan
Melalui koordinasi dengan seluruh Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung diharapkan dapat memperoleh masukan dari praktik peradilan di berbagai daerah. Masukan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyempurnaan pedoman dan format baku yang akan digunakan
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial sebelumnya juga menyampaikan imbauan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia melalui Imbauan Nomor 112/WKMA.Y/HK2.1/IX/2026 tertanggal 2 September 2026.
Imbauan tersebut berkaitan dengan pemberian masukan terhadap pedoman penulisan, alur perkara, serta format baku/template penyesuaian KUHP dan KUHAP
Dengan adanya penyelarasan tersebut, MA RI berupaya membangun mekanisme penerapan KUHP dan KUHAP yang memiliki standar administrasi dan prosedur yang lebih seragam di lingkungan peradilan
Selain mendukung kepastian hukum, penyesuaian ini juga menjadi bagian dari agenda reformasi peradilan, khususnya dalam menghadapi perubahan kerangka hukum pidana nasional
Mahkamah Agung melalui Humas MA RI mengajak masyarakat untuk mengikuti informasi dan perkembangan terkait penyesuaian KUHP dan KUHAP melalui kanal resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
Redd:










LEAVE A REPLY