Home Umum DPN Peradi Melalui Ketua Umum Dr. Imam Hidayat, SH., MH. Tegas Mengutuk dan Mengecam Penyiraman Air Keras terhadap Advokat sekaligus Aktivis Kontras

DPN Peradi Melalui Ketua Umum Dr. Imam Hidayat, SH., MH. Tegas Mengutuk dan Mengecam Penyiraman Air Keras terhadap Advokat sekaligus Aktivis Kontras

642
0
SHARE
DPN Peradi Melalui Ketua Umum Dr. Imam Hidayat, SH., MH. Tegas Mengutuk dan Mengecam Penyiraman Air Keras terhadap Advokat sekaligus Aktivis Kontras

BIDIK PERISTIWA JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) secara resmi dan tegas mengutuk serta mengecam tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, advokat sekaligus aktivis KontraS, yang terjadi pada malam Kamis (12/03). Meskipun peristiwa ini tidak terjadi ketika ia sedang menjalankan profesinya, tidak ada dasar hukum maupun alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Pusat Peradi Jakarta dan disiarkan daring ke seluruh wilayah Indonesia, Ketua Umum DPN Peradi Dr. Imam Hidayat, SH., MH., menyampaikan sikap organisasi dengan nada yang tegas namun tetap menunjukkan kehormatan terhadap sistem hukum nasional.

"Atas nama Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia, saya dengan penuh tanggung jawab menyampaikan bahwa kami mengutuk dan mengecam sepenuhnya tindakan kekerasan berupa penyiraman air keras yang menimpa Bapak Andrie Yunus. Sebagai advokat dan aktivis KontraS, ia telah berkontribusi besar dalam menjaga keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Meskipun peristiwa ini tidak terjadi ketika ia sedang menjalankan tugas profesional sebagai advokat, tindakan yang dilakukan kepadanya adalah perbuatan yang tidak dapat diterima dan merupakan ancaman serius terhadap fondasi sistem hukum bangsa kita," ujar Dr. Imam dalam pembukaan pidatonya.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan kerangka hukum yang telah diatur secara jelas. "Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan perlindungan khusus bagi para advokat, dan bahkan di luar pelaksanaan profesi, setiap warga negara memiliki hak untuk hidup dan beraktivitas tanpa takut akan kekerasan. Penyiraman air keras kepada seorang advokat – walau tidak dalam konteks pekerjaannya – adalah pelanggaran terhadap hukum dan perbuatan yang sangat menyakitkan hati. DPN Peradi dengan tegas mengutuk perbuatan ini – tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap siapapun, terutama mereka yang telah berkontribusi dalam memperjuangkan keadilan," paparnya dengan ketegasan yang meyakinkan.

Dr. Imam menegaskan bahwa serangan terhadap seorang advokat adalah serangan terhadap keseluruhan sistem keadilan Indonesia. "Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Setiap bentuk serangan yang ditujukan kepada seorang advokat – baik dalam maupun di luar kapasitas profesionalnya sebagai pengacara, serta dalam perannya sebagai aktivis KontraS – adalah serangan terhadap sistem keadilan dan demokrasi yang kita junjung tinggi. Saya dengan tegas mengecam tindakan ini, karena hal ini tidak hanya membahayakan individu, melainkan juga mengancam hak seluruh rakyat untuk hidup dalam lingkungan yang aman dan terjamin hukumnya," tegasnya, mewakili kesatuan pendapat dari seluruh komponen DPN Peradi.

Ia mengajukan desakan resmi kepada pihak berwenang dengan nada yang tegas dan konstruktif. "DPN Peradi secara resmi mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melaksanakan penyelidikan yang komprehensif, tuntas, dan transparan terkait peristiwa ini. Semua pihak yang terlibat – baik pelaku langsung maupun pihak yang menjadi dalang di balik peristiwa – harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum, dan sekali-kali tidak boleh dibiarkan lolos dari proses hukum. Kami akan terus mengawasi perkembangan penyelidikan hingga setiap pelaku mendapatkan sangsi yang sesuai," ujarnya dengan keyakinan yang kuat.

Dr. Imam menegaskan bahwa sikap DPN Peradi terhadap kasus ini tidak akan tergoyahkan. "DPN Peradi mengecam dengan sepenuh hati tindakan ini dan menegaskan bahwa negara harus memelihara kedaulatan hukum dengan melindungi setiap warga negara, terutama mereka yang berkomitmen untuk menjaga keadilan. Setiap pelaku harus mendapatkan sanksi yang setimpal agar menjadi pencegah bagi siapa pun yang berniat mengganggu ketertiban hukum dan merusak martabat setiap individu. Ini adalah komitmen tegas yang kami emban sebagai organisasi advokat nasional," jelasnya.

Dalam penutupnya, Dr. Imam menyampaikan dukungan penuh sekaligus mempertegas sikap kecaman organisasi. "DPN Peradi siap memberikan dukungan hukum dan segala bentuk bantuan yang diperlukan kepada Bapak Andrie Yunus. Sebagai organisasi profesi, kami jamin bahwa tidak seorang pun advokat akan dibiarkan sendirian dalam menghadapi tindakan yang tidak adil. Kami akan terus mengawal proses penegakan hukum untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan – ini adalah bukti konkret bahwa kami sungguh-sungguh mengutuk dan mengecam tindakan kekerasan yang telah terjadi, serta berkomitmen untuk mencegah terjadinya hal serupa di masa depan," pungkasnya dengan nada yang elegan namun penuh kekuatan.(red)