Home Kabar Daerah KPK OTT Bupati Sukoharjo, Lima Orang Diamankan Terkait Dugaan Pemerasan

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Lima Orang Diamankan Terkait Dugaan Pemerasan

114
0
SHARE
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Lima Orang Diamankan Terkait Dugaan Pemerasan

SUKOHARJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah, dan mengamankan lima orang, termasuk Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, pada Kamis (9/7/2026) malam. Operasi tersebut diduga berkaitan dengan kasus pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya operasi penindakan tersebut. Menurutnya, tim penyidik melakukan penyelidikan secara tertutup sebelum mengamankan para pihak.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah lima orang, salah satunya Bupati Sukoharjo," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya

KPK menyebut perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan kepada sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum merinci kronologi, besaran uang yang diduga terkait perkara, maupun identitas lengkap pihak lain yang ikut diamankan karena masih dalam proses pemeriksaan

Usai diamankan, kelima orang tersebut menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Surakarta sebelum diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi menjelang peringatan Hari Jadi ke-80 Kabupaten Sukoharjo yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Juli 2026. Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo maupun pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai OTT tersebut

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sumber: DetikJateng, ANTARA, CNN Indonesia, Tempo, Keterangan resmi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, detikcom 

Redaktur : Herman Ahong