Home Kabar Daerah Rapat Paripurna Ke-12 DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas KUA-PPAS 2027 dan Raperda Perumda Tirta Jaya

Rapat Paripurna Ke-12 DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas KUA-PPAS 2027 dan Raperda Perumda Tirta Jaya

19
0
SHARE
Rapat Paripurna Ke-12 DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas KUA-PPAS 2027 dan Raperda Perumda Tirta Jaya

SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi. Sidang ini menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pelaksanaan fungsi legislasi DPRD.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Agenda utama rapat adalah penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai pijakan penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Langkah ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan anggaran serta kebutuhan pembangunan daerah.

Dalam rapat yang sama, Bupati Sukabumi menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda. DPRD juga menetapkan alat kelengkapan dewan yang akan melanjutkan pembahasan raperda tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa seluruh agenda yang dibahas merupakan bagian dari proses konstitusional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dengan terlaksananya Rapat Paripurna Ke-12 Tahun Sidang 2026, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam penyusunan APBD yang efektif sekaligus mempercepat pembentukan regulasi daerah guna mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

Redd: