Jakarta – Tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan rangkap jabatan di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Laporan tersebut menyoroti dugaan adanya potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, ketiga pejabat yang dimaksud adalah:
Nanik S. Deyang, Kepala BGN, yang diduga merangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero).
Agustina Arumsari, Wakil Kepala BGN, yang diduga merangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga.
Trenggono, Wakil Kepala BGN, yang diduga merangkap jabatan sebagai Direktur PT Agrinas Pangan Nusantara.
ICW meminta Ombudsman RI untuk menelaah dugaan maladministrasi dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik serta bebas dari konflik kepentingan.
Dalam laporan tersebut, pelapor menilai dugaan rangkap jabatan perlu ditinjau berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya mengenai asas penyelenggaraan negara yang bebas dari benturan kepentingan. Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menjadi acuan terkait penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
Apabila berkaitan dengan jabatan di lingkungan BUMN, penilaian juga dapat mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara beserta peraturan pelaksanaannya mengenai persyaratan dan larangan rangkap jabatan bagi pengurus BUMN.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan dari Ombudsman RI maupun lembaga berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum oleh ketiga pejabat tersebut. Proses pemeriksaan dan klarifikasi masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.
Sumber : Suara.com, 2 Juli 2026
Redaktur : Herman Ahong










LEAVE A REPLY