Bidikperistiwa.my.id
BANDUNG – Perbincangan mengenai hadiah sayembara sebesar Rp250 juta yang sebelumnya diumumkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pencarian buronan kasus penyekapan, Taufik Hidayat, masih menjadi perhatian publik. Hal ini menyusul fakta bahwa Taufik menyerahkan diri bukan melalui penangkapan, melainkan setelah adanya komunikasi dengan mantan atasannya, Dadang Ahyar Ismail.
Dadang yang berperan dalam membujuk Taufik agar menyerahkan diri menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi atas hadiah tersebut apabila nantinya diberikan kepadanya. Ia memastikan dana itu akan dialihkan sepenuhnya untuk membantu para korban.
“Kalau nanti memang diberikan kepada saya, uang itu akan saya salurkan kepada korban. Bisa untuk biaya pengobatan maupun kebutuhan lain akibat kejadian ini. Saya tidak akan mengambil sedikit pun,” ujar Dadang.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa pemberian hadiah masih akan dikaji bersama pihak kepolisian. Pasalnya, kondisi di lapangan berbeda dengan tujuan awal sayembara yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhasil menemukan buronan.
“Sayembara awalnya ditujukan bagi warga yang menemukan. Karena prosesnya berbeda, tentu perlu pembahasan agar mekanismenya tetap sesuai ketentuan,” jelas Dedi.
Dalam proses kembalinya Taufik ke jalur hukum, Dadang menjadi salah satu figur yang memiliki peran penting. Ia tidak melakukan penangkapan, melainkan membantu meyakinkan Taufik agar mengambil keputusan menyerahkan diri.
Dadang mengungkapkan bahwa beberapa waktu sebelum menyerahkan diri, Taufik sempat menghubunginya dalam kondisi ketakutan setelah keberadaannya mulai diketahui banyak pihak.
“Taufik menghubungi saya dan mengatakan dirinya sedang dicari. Dia merasa tertekan dan meminta perlindungan,” kata Dadang.
Namun, Dadang memilih memberikan arahan agar Taufik tidak terus bersembunyi. Ia menjelaskan berbagai risiko yang dapat terjadi apabila pelarian terus dilakukan.
Menurut Dadang, semakin lama seseorang menghindari proses hukum, maka risiko yang dihadapi akan semakin besar, termasuk kemungkinan terjadi tindakan yang membahayakan keselamatan dirinya.
“Saya sampaikan bahwa menyerahkan diri adalah langkah terbaik. Hadapi proses hukum supaya semuanya berjalan jelas dan aman,” tuturnya.
Nasihat tersebut akhirnya diterima Taufik. Pada Selasa pagi, Taufik datang langsung ke kediaman Dadang untuk meminta pendampingan.
Dadang yang saat itu sedang bersiap menjalankan aktivitasnya sempat terkejut, namun langsung mengarahkan Taufik agar mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Kemudian pada sore harinya, Dadang mendampingi Taufik menuju Mapolda Jawa Barat untuk menjalani proses penyerahan diri secara resmi.
Hingga kini, kepastian terkait hadiah sayembara Rp250 juta masih menunggu keputusan lebih lanjut. Namun Dadang kembali menegaskan bahwa apabila dana tersebut diberikan kepadanya, seluruhnya akan digunakan untuk kepentingan korban.
(red)










LEAVE A REPLY