Home Polri Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terbongkar di Tol Trans Sumatera, Ribuan Pil Ekstasi Gagal Beredar

Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terbongkar di Tol Trans Sumatera, Ribuan Pil Ekstasi Gagal Beredar

122
0
SHARE
Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terbongkar di Tol Trans Sumatera, Ribuan Pil Ekstasi Gagal Beredar

Targetperistiwa.my.id

Tiga Pelaku Dibekuk, Bandar Utama Diburu Polisi dan Menghadapi Ancaman Hukuman Maksimal

LAMPUNG TENGAH – Peredaran narkotika antarprovinsi kembali berhasil digagalkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Tengah. Pengungkapan kasus tersebut terjadi di ruas Tol Trans Sumatera KM 172 pada Jumat (26/6/2026).

Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.848 butir pil ekstasi serta 5,1 gram narkotika jenis sabu yang diduga kuat akan diedarkan kepada jaringan pengguna.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap tiga orang yang diduga berperan sebagai kurir dan bagian dari jaringan distribusi narkotika lintas wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan seorang pengendali jaringan berinisial A. Diduga kuat, pria tersebut memiliki peran penting dalam mengatur jalur pengiriman dan peredaran narkoba. Saat ini, A telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dilakukan pengejaran oleh aparat kepolisian.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasatresnarkoba Iptu Tekun Ibadata, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika.

“Pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius. Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran barang haram yang dapat merusak masa depan generasi muda,” ujar Kasatresnarkoba.

Terancam Hukuman Berat

Para tersangka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal 132 UU Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti para pelaku tidak main-main, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun, tergantung peran dan keterlibatan masing-masing tersangka.

Polres Lampung Tengah mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat bersama menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari ancaman narkotika,” tutupnya.

(red)