Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya, Nolianus Kobogau, serta dua Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Johan Maiseni dan Junus Miagoni. Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika menjabat sebagai komisioner KPU.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 8-PKE-DKPP/IV/2026 yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Masih Berstatus ASN Saat Menjadi Komisioner KPU
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, terungkap bahwa ketiga teradu masih aktif sebagai ASN sejak dinyatakan lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 17 Mei 2024 hingga resmi dilantik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 10 Oktober 2025.
Padahal, status tersebut bertentangan dengan prinsip independensi dan netralitas yang wajib dimiliki penyelenggara pemilu.
"Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 huruf a dan c, serta Pasal 15 huruf a, c, g, dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum," ujar I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.
Sanksi Terberat Dijatuhkan DKPP
Berdasarkan fakta persidangan dan hasil pemeriksaan, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada:
• Nolianus Kobogau (Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya)
• Johan Maiseni (Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya)
• Junus Miagoni (Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya)
Sementara itu, satu teradu lainnya dalam perkara yang sama, Penias Somau, hanya dijatuhi sanksi berupa peringatan.
Komitmen Menjaga Integritas Penyelenggara Pemilu
Sidang dipimpin Ketua Majelis J. Kristiadi didampingi Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Putusan tersebut menegaskan komitmen DKPP dalam menjaga integritas, profesionalitas, independensi, dan netralitas penyelenggara pemilu. Status ASN dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan prinsip dasar penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan mandiri.
DKPP berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara pemilu agar senantiasa mematuhi ketentuan perundang-undangan serta menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
Masyarakat dapat menyaksikan pembacaan putusan secara lengkap melalui kanal YouTube resmi DKPP.
Redaktur : Herman Ahong










LEAVE A REPLY