Jakarta – Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan sita eksekusi terhadap dua kelompok komoditas timah milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Tamron alias Aon.
Sita eksekusi tersebut dilakukan pada 6 Juli 2026 di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM) yang berlokasi di Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Barang yang disita berupa dua kelompok timah dengan berat masing-masing 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, komoditas timah beserta jumbo bag tersebut berada dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia (MCM). Terpidana Tamron alias Aon mengakui bahwa perusahaan tersebut merupakan miliknya, meskipun secara administrasi nama pengurus yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan adalah Taskin dan Rahmadi Toha.
Namun, dalam persidangan terungkap bahwa operasional dan pengendalian PT Menara Cipta Mulia dilakukan oleh Terpidana Tamron alias Aon. Atas dasar itu, komoditas timah yang disita dinyatakan sebagai harta milik terpidana yang sah untuk dirampas negara sesuai putusan pengadilan.
Selanjutnya, barang sitaan tersebut akan dilelang. Hasil lelang akan digunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Tamron alias Aon sebagaimana amar putusan pengadilan.
Langkah sita eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus memastikan aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan untuk kepentingan negara.
Sumber: Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI.
Redaktur : Herman Ahong










LEAVE A REPLY