Bidikperistiwa.my.id
LUBUK LINGGAU – Kepolisian Resor (Polres) Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sebanyak 1,4 kilogram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan sejumlah kasus selama periode April hingga Mei 2026 resmi dimusnahkan di halaman Mapolres Lubuk Linggau, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan instansi terkait.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, Lapas Narkotika Kelas IIA Lubuk Linggau, serta Tim Bidang Laboratorium Forensik (Bidlafor) Polda Sumatera Selatan.
Hasil Pengungkapan Jaringan Peredaran Narkoba
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum terhadap para tersangka yang berhasil diamankan. Barang bukti tersebut berasal dari lima orang tersangka yang terlibat dalam perkara narkotika periode April hingga Mei 2026,” ujar AKBP Adhitia.
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AP, ZA, RT, MY, dan TS. Seluruh barang bukti sebelumnya telah menjalani pemeriksaan laboratorium dan dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu.
Menurut Kapolres, langkah pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum agar barang bukti tidak kembali beredar serta tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Melalui Tahapan Pemeriksaan Sebelum Dimusnahkan
Sebelum proses pemusnahan, Tim Bidlafor Polda Sumsel terlebih dahulu melakukan pengujian terhadap barang bukti guna memastikan jenis dan kandungan zat yang terdapat di dalamnya.
Setelah dipastikan sebagai narkotika jenis sabu, barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan campuran air, detergen bubuk, dan cairan pembersih lantai menggunakan alat blender.
Kapolres bersama Forkopimda dan instansi terkait turut menyaksikan langsung proses tersebut hingga seluruh barang bukti berubah menjadi cairan dan tidak dapat digunakan kembali.
Cairan hasil pelarutan kemudian dibuang melalui saluran pembuangan sesuai prosedur yang telah ditentukan.
Polres Lubuk Linggau menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memutus jaringan peredaran narkotika,” tutup AKBP Adhitia.
Red










LEAVE A REPLY