Semarang – Kejaksaan mulai melakukan penyisiran terhadap pelaksanaan Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah Jawa Tengah. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta dikelola secara transparan dan akuntabel
Penyisiran mencakup seluruh unit SPPG yang beroperasi di Jawa Tengah, termasuk satuan yang berada di bawah pengelolaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pengawasan dilakukan terhadap berbagai aspek, mulai dari administrasi, tata kelola, penggunaan anggaran, pengadaan bahan pangan, hingga pelaksanaan pelayanan di lapangan
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan berupaya memastikan setiap pelaksanaan Program SPPG memenuhi ketentuan yang berlaku sekaligus mendeteksi secara dini apabila terdapat potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan program. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, proses penanganan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Program SPPG merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pemenuhan gizi masyarakat. Karena menggunakan anggaran negara, pelaksanaannya diharapkan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas agar manfaat program dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat
Sejumlah pihak memperkirakan langkah pengawasan yang dilakukan di Jawa Tengah akan diikuti oleh daerah lain. Jawa Barat diperkirakan akan segera menyusul melakukan penyisiran terhadap pelaksanaan Program SPPG sebagai bagian dari upaya memastikan program berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari penyimpangan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pengumuman resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengenai pelaksanaan penyisiran tersebut.
Pengawasan yang dilakukan Kejaksaan diharapkan mampu memperkuat tata kelola Program SPPG di berbagai daerah sehingga pelaksanaan program dapat berlangsung secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat
Sumber: Kompas.com
Redaktur : Herman Ahong










LEAVE A REPLY