Sukabumi, Jumat, 3 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Jumat (3/7/2026). Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan dihadiri oleh unsur Forkopimda serta perwakilan dari instansi terkait.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.
Berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, obat-obatan terlarang, minuman keras, telepon genggam, senjata tajam, pakaian, serta barang bukti lain yang berasal dari berbagai tindak pidana.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan langsung oleh para tamu undangan dari unsur Kepolisian, TNI, Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi terkait lainnya. Barang bukti dimusnahkan menggunakan berbagai metode sesuai jenisnya, seperti diblender, dibakar, dan dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan secara profesional, akuntabel, dan transparan.
"Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata bahwa setiap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap kegiatan ini juga memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum," ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar hingga selesai. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan akan terus berkomitmen menjaga integritas serta meningkatkan sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Redaktur : Herman Ahong










LEAVE A REPLY