Bidikperistiwa.my.id
Satu Pelaku Berhasil Ditangkap, Rekan Aksi Masuk DPO Setelah Gasak Motor Warga Bekasi Selatan
BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan secara terencana oleh dua pelaku. Kendaraan hasil kejahatan tersebut diketahui sempat dibawa keluar wilayah hukum Bekasi dan dijual kepada seseorang di Kabupaten Karawang.
Dalam pengungkapan perkara ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial A. Sementara rekannya berinisial Z masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobi Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (19/6/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., bersama Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasatreskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, serta Kasie Humas AKP Suparyono.
Aksi pencurian terjadi pada Senin, 8 Juni 2026 dini hari. Kedua pelaku diketahui berkeliling menggunakan sepeda motor sambil mencari kendaraan yang dinilai mudah menjadi sasaran.
Sekitar pukul 04.40 WIB, pelaku menemukan sebuah motor Yamaha Fazio warna biru tahun 2024 milik korban berinisial P yang terparkir di teras rumah kontrakan di Jalan Salam Damai, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Melihat kondisi pagar yang hanya terkunci sederhana dan kendaraan tidak dalam posisi terkunci stang, pelaku kemudian melancarkan aksinya.
“Pelaku masuk dengan membuka pagar, lalu berkomunikasi dengan rekannya. Kendaraan dikeluarkan secara perlahan agar tidak mengundang perhatian warga,” ungkap Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.
Setelah berhasil membawa motor keluar dari lokasi, pelaku berupaya mengelabui warga dengan cara membawa kendaraan seperti sedang membantu motor yang mengalami masalah.
Motor tersebut kemudian dibawa ke tempat pelaku untuk dilakukan perubahan pada sistem kunci kendaraan. Setelah berhasil digunakan kembali, kendaraan dibawa menuju Karawang dan dijual sekitar pukul 07.00 WIB dengan harga Rp4 juta.
Hasil penjualan kemudian dibagi oleh kedua pelaku.
Mengetahui kendaraan miliknya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Selatan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV, keterangan saksi, serta melakukan pendalaman di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap tersangka A pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di kediamannya.
Sedangkan pelaku Z yang diduga turut berperan dalam aksi pencurian, pengubahan sistem kunci, hingga membantu menjual kendaraan masih diburu petugas.
Polisi menyebut kedua pelaku belum pernah tercatat melakukan tindak pidana sebelumnya. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya rekaman CCTV, dokumen kendaraan Yamaha Fazio milik korban, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Untuk pihak yang membeli kendaraan hasil curian tersebut, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan keterlibatan sebagai penadah.
“Kami masih mendalami pihak yang menerima atau membeli kendaraan tersebut. Pengembangan kasus terus dilakukan, termasuk pengejaran terhadap pelaku yang masih buron,” tegas Kapolres.
Saat ini tersangka A telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan.
(Tim Redaksi)









LEAVE A REPLY