Home Polri Anak Berurusan dengan Hukum Usai Gelapkan Motor Ibu, Polisi Ungkap Motif Ekonomi

Anak Berurusan dengan Hukum Usai Gelapkan Motor Ibu, Polisi Ungkap Motif Ekonomi

6
0
SHARE
Anak Berurusan dengan Hukum Usai Gelapkan Motor Ibu, Polisi Ungkap Motif Ekonomi

Bidikperistiwa.my.id

Pelaku Ditemukan di Lamongan, Hidup Bersama Suami Siri dalam Kondisi Ekonomi Sulit

BEKASI – Kisah ironis sekaligus mencengangkan terungkap dari penanganan Polres Metro Bekasi Kota. Seorang anak kandung berinisial MKJ terbukti telah menyakiti hati ibunya sendiri, korban berinisial LA, lewat tindakan penggelapan sepeda motor dan pengancaman yang kejam. Kasus ini diungkap lengkap oleh jajaran pimpinan Polres Metro Bekasi Kota dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolres setempat, Jumat (19/6/2026) sore.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasatreskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, serta Kasie Humas AKP Suparyono.

Kejadian bermula pada awal tahun 2025, tepatnya tanggal 7 Januari, di wilayah Jalan Anggrek, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Saat berada di dalam rumah, korban LA mendapati anaknya, MKJ, sedang mengacak?acak isi lemari dan barang?barang pribadi. Tanpa sepengetahuan ibunya, pelaku diam?diam mengambil Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dari sepeda motor Honda Beat milik korban.

Setelah berhasil membawa kabur dokumen penting itu, MKJ kemudian berpamitan hendak pergi keluar rumah dengan membawa kedua anaknya. Ia beralasan hanya ingin pergi membeli makanan. Namun, tak lama setelah meninggalkan rumah dan berada cukup jauh, pelaku justru menghubungi ibunya dan melontarkan permintaan uang tunai yang disertai ancaman serius.

“Pelaku minta sejumlah uang ditransfer ke rekeningnya. Kalau permintaannya tidak dituruti, ia berani mengancam akan menjual kedua anaknya sendiri, yang tak lain adalah cucu dari korban. Ini tindakan yang sangat kejam dan tidak manusiawi,” ungkap Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat menjelaskan kronologi peristiwa.

Bersama seorang rekannya berinisial AA yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), MKJ kemudian menjual sepeda motor Honda Beat milik ibunda tersebut. Tak hanya itu, AA diketahui juga membawa kabur satu unit sepeda motor lain milik keluarga berjenis Satria FU dengan alasan akan dipakai untuk bekerja, namun kendaraan itu pun tidak pernah dikembalikan. Akibat perbuatan tersebut, kerugian materiil yang ditanggung korban dari hilangnya dua unit kendaraan ditaksir mencapai Rp22,5 juta.

Menerima laporan tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota segera bergerak melakukan penyelidikan dan penelusuran intensif ke berbagai daerah. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil pada 28 Juni 2026 lalu, di mana keberadaan MKJ berhasil terlacak dan diamankan petugas di wilayah Lamongan, Jawa Timur.

Di lokasi penangkapan, pelaku diketahui sedang tinggal dan hidup berpindah?pindah bersama dua anaknya serta suami ketiganya yang dinikahi secara siri. Kondisi ekonomi pelaku saat itu sangat sulit, bahkan terungkap kedua anaknya terpaksa sudah tidak bersekolah lagi karena keterbatasan biaya. Sementara itu, motor Honda Beat yang dijual pelaku hingga kini belum bisa ditemukan karena sudah berpindah tangan berkali?kali.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif utama perbuatan tersebut murni karena faktor ekonomi. MKJ mengaku sangat membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari?hari. Di balik kasus ini, terungkap pula riwayat kehidupan pelaku yang cukup pelik. Ia diketahui sudah menikah sebanyak tiga kali. Dari pernikahan pertama dikaruniai tiga anak, pernikahan kedua dikaruniai dua anak, dan saat kejadian ia kabur bersama suami ketiganya yang dinikahi siri hingga ke Lamongan.

“Fakta yang cukup unik dan ironis, saat berada di Lamongan itu, pelaku ini justru sempat melapor ke polisi setempat karena mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suami sirinya tersebut,” tambah Kapolres melengkapi fakta kasus ini.

Atas seluruh rangkaian tindak pidana yang telah dilakukannya, MKJ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik telah menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 362 dan Pasal 372 Kitab Undang?Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dan penggelapan, yang digabungkan dengan ketentuan dalam Undang?Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini proses hukum terhadap pelaku terus digenjot, sementara pihak kepolisian masih gencar memburu rekan pelaku berinisial AA yang belum tertangkap agar kasus ini dapat diungkap tuntas hingga ke akarnya.

(Tim Redaksi)