Home Polri Polres Metro Bekasi Amankan Ribuan Butir Obat Keras, Dua Terduga Pengedar Berhasil Diamankan

Polres Metro Bekasi Amankan Ribuan Butir Obat Keras, Dua Terduga Pengedar Berhasil Diamankan

109
0
SHARE
Polres Metro Bekasi Amankan Ribuan Butir Obat Keras, Dua Terduga Pengedar Berhasil Diamankan

Bidikperistiwa.my.id

BEKASI – Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat keras daftar G di wilayah Jalan Muara Tawar, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Senin (22/6/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas jual beli obat-obatan terlarang di lokasi tersebut. Atas laporan itu, Unit 2 Sub 4 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi.

Dalam pelaksanaan penindakan, anggota yang dipimpin AKP Murtopo Hadi, S.H., melakukan pemantauan terhadap lokasi yang dicurigai. Petugas kemudian menemukan dua orang pria yang diduga sedang menjalankan aktivitas peredaran obat keras tanpa izin.

Sekitar pukul 12.46 WIB, petugas langsung mengamankan kedua pria tersebut dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 495 butir tramadol dan 1.330 butir hexymer, dengan total keseluruhan mencapai 1.825 butir.

Selain itu, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp2.210.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan, satu unit telepon genggam, serta dua bungkus plastik klip yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas obat tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial A. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang berada di balik peredaran obat keras tersebut.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Bekasi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal. Kepolisian memastikan akan terus melakukan tindakan tegas demi menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat-obatan.

Red