Home Polri Polsek Lubuk Linggau Utara I Bongkar Kasus Pencurian Rumah Warga, Seorang Pemuda Diamankan

Polsek Lubuk Linggau Utara I Bongkar Kasus Pencurian Rumah Warga, Seorang Pemuda Diamankan

102
0
SHARE
Polsek Lubuk Linggau Utara I Bongkar Kasus Pencurian Rumah Warga, Seorang Pemuda Diamankan

Bidikperistiwa.my.id

LUBUK LINGGAU – Upaya jajaran Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat terus ditingkatkan. Melalui Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I, polisi berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AB (21), warga Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau. Tersangka diduga melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan kondisi rumah warga yang sedang tidak berpenghuni.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu, 20 Juni 2026, setelah Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dengan Nomor LP / B / 17 / VI / 2026 / SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU UTARA I / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL tanggal 19 Juni 2026.

Rumah Ditinggal, Barang Milik Korban Raib

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di kediaman Kandini, seorang ibu rumah tangga yang berada di RT 01 Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.

Saat kembali ke rumah, korban mendapati adanya kejanggalan. Salah satu jendela rumah terlihat terbuka, sehingga korban merasa curiga dan langsung memeriksa kondisi di dalam rumah.

Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui sejumlah barang miliknya telah hilang. Adapun barang yang diduga dicuri berupa dua tabung gas ukuran 3 kilogram serta dua unit telepon seluler, yakni Oppo A74 dan Vivo Y21A.

Penyelidikan Polisi Berhasil Mengungkap Identitas Pelaku

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I langsung melakukan langkah penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban maupun saksi serta mengumpulkan informasi pendukung lainnya.

Berkat kerja keras dan ketelitian petugas, keberadaan tersangka AB akhirnya berhasil diketahui. Tersangka sebelumnya telah diamankan oleh Personel Subsektor Selatan II.

Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I melakukan penjemputan terhadap tersangka untuk dibawa ke Mapolsek guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Saat ini tersangka telah diamankan dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. AB disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 KUHPidana.

Polres Lubuk Linggau berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan serta meningkatkan pelayanan keamanan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukumnya.

Red