Home Pemerintah Diduga Belum Kantongi PBG, Pembangunan Peternakan Ayam Petelur di Bojonggenteng Jadi Sorotan

Diduga Belum Kantongi PBG, Pembangunan Peternakan Ayam Petelur di Bojonggenteng Jadi Sorotan

4
0
SHARE
Diduga Belum Kantongi PBG, Pembangunan Peternakan Ayam Petelur di Bojonggenteng Jadi Sorotan

Aktivitas Konstruksi Berjalan, Pemkab Sukabumi Diminta Pastikan Kepatuhan Aturan Bangunan dan Perizinan Usaha

Bidikperistiwa.my.id // SUKABUMI – Pembangunan peternakan ayam petelur di Kampung Pamatutan, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, mendapat perhatian setelah muncul dugaan kegiatan pembangunan berjalan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya aktivitas pembangunan kandang ayam petelur. Namun, belum terlihat papan informasi pembangunan yang memuat keterangan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pemenuhan aspek administrasi pembangunan. Pasalnya, regulasi bangunan gedung mewajibkan setiap pembangunan maupun perubahan fungsi bangunan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, setiap bangunan harus memenuhi standar teknis, termasuk aspek keselamatan, tata ruang, serta kelayakan lingkungan sebelum digunakan.

Saat dikonfirmasi, pihak pemilik lahan menjelaskan bahwa sejumlah dokumen pendukung telah diproses, termasuk persetujuan masyarakat sekitar dan dokumen terkait kegiatan usaha. Namun, untuk perizinan bangunan, prosesnya masih berjalan.

Sekretaris Kecamatan Bojonggenteng, Saepurnama, sebelumnya telah menyampaikan imbauan agar pihak pemilik usaha terlebih dahulu menyelesaikan seluruh tahapan perizinan sebelum melanjutkan pembangunan.

Sementara itu, berdasarkan hasil konfirmasi kepada DPMPTSP dan Dinas Tata Ruang Kabupaten Sukabumi, belum terdapat catatan permohonan maupun dokumen PBG yang tercatat untuk pembangunan tersebut.

Dari sisi sektor peternakan, Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi telah melakukan pemeriksaan lapangan. Kepala Bidang Peternakan menyebutkan bahwa usaha tersebut masuk kategori mikro dengan jumlah populasi sekitar 2.600 ekor ayam petelur.

Meski berskala mikro, keberadaan bangunan kandang tetap harus memenuhi ketentuan teknis. PBG menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan bangunan aman, sesuai peruntukan ruang, serta tidak mengabaikan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Atas kondisi tersebut, pemerintah daerah melalui perangkat terkait seperti DPMPTSP, Dinas Tata Ruang, dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi diharapkan melakukan pengawasan agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan.

Pembangunan tersebut dinilai perlu dihentikan sementara sampai seluruh dokumen administrasi dan legalitas bangunan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Red