Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan permintaan setoran kepada ratusan petani di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan. Dugaan tersebut muncul dalam penyidikan perkara korupsi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK memperoleh keterangan bahwa sebanyak 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) diduga diminta menyerahkan sejumlah uang yang dikaitkan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan
KPK menduga dana yang dikumpulkan dari para petani tersebut berkaitan dengan proses administrasi pelepasan kawasan hutan. Dugaan ini menjadi salah satu materi yang terus didalami penyidik melalui pemeriksaan para saksi dan penelusuran aliran dana
Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, mekanisme pengumpulan uang, serta tujuan penggunaan dana tersebut. KPK menegaskan setiap dugaan tindak pidana korupsi akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Dalam perkara ini, Suhardiman Amby telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Lembaga antirasuah masih mengembangkan perkara guna memastikan seluruh pihak yang memiliki peran dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan ratusan petani yang berharap memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola. KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait perkara ini agar bersedia memberikan keterangan kepada penyidik
Apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, antara lain Pasal 12, Pasal 11, atau ketentuan lain yang relevan sesuai hasil penyidikan
Sumber: KPK RI, ANTARA, dan AFU.ID (8 Juli 2026)
Redaktur : Herman Ahong










LEAVE A REPLY