Home Kabar Daerah LKPA : Mulai Terungkap! Dugaan Penyimpangan Anggaran Bibit Kakao Pasca Semai TA. 2025 di Kementan

LKPA : Mulai Terungkap! Dugaan Penyimpangan Anggaran Bibit Kakao Pasca Semai TA. 2025 di Kementan

101
0
SHARE
LKPA : Mulai Terungkap! Dugaan Penyimpangan Anggaran Bibit Kakao Pasca Semai TA. 2025 di Kementan

Keterangan Gambar : Zubair, Baju Hitam Tengah

Bidikperistiwa.my.id_ Sulsel_ Sabtu, (16/5/2026)_ Dugaan Korupsi dan Mark-up Anggaran Bibit Kakao Dalam Proses (Lanjutan Fase Pasca Semai 1-2 Bulan TA. 2025) Kementerian Pertanian RI Terbongkar  Ketua LKPA Zubair menduga kuat telah terjadi penyelewengan anggaran negara pada proyek pengadaan bibit kakao 1.700.000 batang di Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI).

Menurut Zubair Paket pekerjaan produksi bibit kakao pasca semai umur 1-2 bulan untuk wilayah Sulawesi Selatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2026 diduga kuat sarat akan praktik korupsi, kolusi, dan penggelembungan harga (mark-up).Proyek yang dimenangkan dan dikerjakan oleh CV Arafah Abadi ini menjadi sorotan tajam karena ditemukan indikasi kemahalan harga yang tidak wajar.

Berdasarkan hasil investigasi pada dua lokasi yang terletak di kecamatan Lembang kabupaten Pinrang dan analisis data di lapangan, di duga kuat jumlah bibit  kakao sampai saat ini belum mencukupi 1.700.000 batang, bibit banyak yang mati, biji kakao yang disemai juga diduga kuat ada yang tidak bersertifikat serta harga per batang bibit kakao pasca semai yang dipatok dalam kontrak jauh melampaui harga pasar normal untuk spesifikasi umur 1-2 bulan. 

Kurangnya volume,  banyaknya  bibit mati, manipulasi spesifikasi yang tidak sesuai dokumen teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak APBN, serta selisih harga yang sangat tinggi mengindikasikan adanya potensi kerugian keuangan negara hingga puluhan miliaran rupiah.

Zubair menduga pihak Pejabat menyatakan bahwa pembuat Komitmen (PPK) Kementan RI diduga melakukan pembiaran dan tidak menjalankan fungsi kontrol secara ketat.
LKPA mendesak  Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa Direktur CV Arafah Abadi serta jajaran pejabat terkait di Kementerian Pertanian RI, dan Mendesak Menteri Pertanian RI bapak Amran Sulaiman segera melakukan kunjunga ke lokasi pembibitan CV. Arafah Abadi yang terletak di desa pangaparan Kec. Lembang Kab. Pinrang Sulawesi Selatan dan malakukan evaluasi total serta mem-blacklist CV. Arafah Abadi yang diduga kuat merugikan keuangan negara.

Uang rakyat yang bersumber dari APBN seharusnya dialokasikan secara efektif untuk kesejahteraan petani kakao nasional, bukan untuk memperkaya oknum kontraktor maupun pejabat tertentu, "tegas Zubair".