Home Umum Oki Prasetiawan, S.M., S.H,. M.H,. CLMA., Direktur Utama Media Bidik Peristiwa Group:Dinamika, Tantangan, dan Masa Depan Dunia Pers serta Perusahaan Pers

Oki Prasetiawan, S.M., S.H,. M.H,. CLMA., Direktur Utama Media Bidik Peristiwa Group:Dinamika, Tantangan, dan Masa Depan Dunia Pers serta Perusahaan Pers

91
0
SHARE
Oki Prasetiawan, S.M., S.H,. M.H,. CLMA., Direktur Utama Media Bidik Peristiwa Group:Dinamika, Tantangan, dan Masa Depan Dunia Pers serta Perusahaan Pers

Menjaga Kemerdekaan, Profesionalisme, dan Keberlanjutan Bisnis di Tengah Perubahan Zaman

Bidikperistiwa.my.id // Jakarta, 12 Mei 2026 - Dunia pers Indonesia sedang berada di persimpangan jalan yang menentukan. Di satu sisi, pers memegang peran strategis sebagai pilar keempat demokrasi, penjaga kepentingan publik, dan penyebar informasi yang akurat. Di sisi lain, kemajuan teknologi, perubahan perilaku pembaca, persaingan informasi, serta tantangan ekonomi mengubah wajah perusahaan pers secara drastis. Banyak media cetak yang mulai redup, media daring tumbuh pesat namun berisiko, sementara isu kemerdekaan pers dan kualitas jurnalistik tetap menjadi sorotan utama.

Untuk membedah secara mendalam kondisi, peran, masalah, dan prospek dunia pers serta perusahaan pers di Indonesia saat ini, kami mewawancarai Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA., Direktur Utama Media Bidik Peristiwa Group. Sebagai pemimpin perusahaan media yang memiliki latar belakang gabungan antara ilmu manajemen dan ilmu hukum, pandangan beliau dianggap sangat lengkap karena memandang pers bukan hanya sebagai lembaga sosial, namun juga sebagai organisasi bisnis yang harus dikelola secara profesional dan patuh aturan. Berikut adalah analisis dan pandangan lengkap beliau.

Hakikat Pers dan Perusahaan Pers: Dua Sisi Misi yang Sama

Menurut Oki Prasetiawan, memahami dunia pers tidak bisa dilepaskan dari pemahaman tentang apa itu perusahaan pers. Keduanya adalah dua hal yang berbeda namun tidak terpisahkan, memiliki hakikat dan tujuan yang saling melengkapi.

Secara definisi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Sementara itu, perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang didirikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang ruang lingkup kegiatannya meliputi usaha pers, dan wajib memiliki organisasi serta pengelolaan yang memenuhi standar pers.

"Pada dasarnya, pers berbicara tentang fungsi, tugas, dan tanggung jawab sosial. Sedangkan perusahaan pers berbicara tentang wadah, organisasi, manajemen, dan keberlangsungan usaha. Keduanya harus berjalan beriringan. Anda bisa saja memiliki misi mulia menyebarkan kebenaran, tapi jika tidak dikelola sebagai perusahaan yang sehat secara ekonomi dan hukum, maka misi itu tidak akan bertahan lama. Sebaliknya, jika hanya mengejar keuntungan bisnis tapi melupakan fungsi pers, maka media itu kehilangan jati dirinya dan merugikan publik," jelas Oki di ruang kerjanya.

Beliau menegaskan bahwa perusahaan pers memiliki karakteristik unik dibandingkan perusahaan biasa. Perusahaan lain berorientasi utama pada keuntungan pemegang saham. Sedangkan perusahaan pers, selain harus menguntungkan agar bisa hidup, juga memiliki kewajiban konstitusional untuk melayani kepentingan umum, menjaga kemerdekaan pers, dan menyajikan informasi yang benar.

"Inilah tantangan terbesar mengelola perusahaan pers: menyeimbangkan kebutuhan ekonomi dengan kewajiban sosial dan hukum. Di sinilah peran ilmu manajemen dan hukum yang saya pelajari sangat dibutuhkan. Manajemen untuk menjaga efisiensi dan pertumbuhan usaha, hukum untuk menjamin kepatuhan, perlindungan hak, dan kemerdekaan pers itu sendiri," tambahnya.

Transformasi Besar: Dari Cetak ke Digital, dan Dampaknya

Salah satu perubahan terbesar yang sedang dan terus mengguncang dunia pers adalah peralihan dari media konvensional ke media digital. Oki Prasetiawan mengamati bahwa transformasi ini membawa dampak ganda, yaitu peluang yang sangat besar sekaligus ancaman yang nyata bagi eksistensi perusahaan pers.

Dampak positifnya adalah jangkauan informasi yang menjadi sangat luas, cepat, dan tanpa batas wilayah. Biaya produksi dan distribusi jauh lebih murah dibandingkan media cetak. Akses publik terhadap informasi menjadi sangat mudah dan beragam.

Namun dampak negatif dan tantangannya juga sangat berat. Perubahan ini menggerus pendapatan utama media yang selama ini bergantung pada iklan. Dana iklan kini banyak berpindah ke raksasa teknologi atau media sosial, bukan lagi ke media berita. Selain itu, arus informasi yang sangat deras melahirkan fenomena penyebaran berita tidak benar, informasi menyesatkan, atau yang dikenal sebagai berita bohong.

"Dunia berubah dari yang dulu informasi itu langka, menjadi informasi yang melimpah ruah. Dulu pers adalah penentu apa yang harus dibaca masyarakat. Sekarang masyarakat yang menentukan apa yang ingin mereka lihat. Ini mengubah seluruh pola kerja. Perusahaan pers harus beradaptasi cepat, mengubah cara penyampaian, mempercepat waktu tayang, namun tetap menjaga akurasi. Di sini letak bahayanya: kecepatan sering kali dikorbankan ketepatan. Padahal di dalam UU Pers jelas disebutkan bahwa informasi yang disampaikan harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan," tegasnya.

Menurut pandangan beliau, perusahaan pers yang mampu bertahan adalah mereka yang berani berubah struktur manajemennya, mengubah strategi bisnis, berinvestasi pada teknologi, namun tetap memegang teguh prinsip jurnalistik. Perusahaan pers tidak boleh sekadar menjadi penyalur berita, tapi harus menjadi penyedia informasi yang terpercaya, mendalam, dan memiliki nilai tambah.

Isu Kemerdekaan Pers, Hukum, dan Tanggung Jawab

Salah satu nilai paling mahal dalam dunia pers Indonesia adalah kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Pers. Namun Oki Prasetiawan mengingatkan bahwa kemerdekaan itu bukan kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab.

Beliau menjelaskan bahwa dalam praktiknya, kemerdekaan pers sering kali berbenturan dengan kepentingan politik, kekuasaan, maupun kepentingan ekonomi. Ada tekanan halus maupun tekanan terbuka agar media tidak memberitakan sesuatu, atau justru memberitakan hal tertentu. Di sisi lain, pers juga sering terjebak dalam sengketa hukum, tuntutan pencemaran nama baik, atau pelanggaran hak cipta.

"Di sinilah pentingnya pemahaman hukum bagi setiap orang di perusahaan pers, mulai dari pemimpin redaksi, wartawan, hingga bagian manajemen. Kemerdekaan pers itu dilindungi hukum, tapi hukum juga memberi batasan. Pers tidak boleh menyampaikan informasi yang melanggar ketentuan, menyinggung kesusilaan, merusak persatuan, atau menyerang hak baik seseorang. Sering kali masalah muncul bukan karena beritanya salah, tapi karena cara penyampaian, verifikasi data, atau tidak memberikan hak jawab sebagaimana diatur undang-undang," ujarnya.

Lebih jauh, Oki menyoroti masalah kepemilikan perusahaan pers. Beliau mengamati bahwa saat ini banyak perusahaan pers dimiliki oleh kelompok usaha besar atau konglomerasi. Hal ini diperbolehkan aturan, namun membawa risiko besar. Jika media dikuasai kepentingan bisnis tertentu, maka objektivitas berita bisa terganggu. Pers berisiko menjadi alat pemasaran atau alat serangan pemiliknya, bukan lagi penjaga kepentingan publik.

"UU Pers mengatur bahwa pemilik perusahaan pers harus memisahkan fungsi kepemilikan dan fungsi redaksional. Pemilik modal tidak boleh mencampuri isi pemberitaan. Prinsip pemisahan ini sangat krusial. Jika garis itu kabur, maka kemerdekaan pers akan terancam dari dalam. Sebagai pemimpin perusahaan media, saya selalu menegaskan: keuntungan usaha itu penting agar kami bisa hidup, tapi kepercayaan publik itu nyawa kami. Jika kami kehilangan kepercayaan, berapa pun uang yang dimiliki, media itu sudah mati," tegas Direktur Utama Media Bidik Peristiwa Group ini.

Tantangan Manajemen dan Sumber Daya Manusia

Selain tantangan konten dan hukum, Oki Prasetiawan mengungkapkan bahwa tantangan terbesar lainnya bagi perusahaan pers ada di sisi manajemen dan kualitas sumber daya manusia.

Banyak perusahaan pers, terutama media lokal atau daerah, yang belum dikelola dengan prinsip manajemen modern. Masih ada yang dikelola secara sederhana, belum memiliki struktur jelas, belum ada pemisahan fungsi, hingga masalah pembayaran hak karyawan yang belum sesuai aturan. Padahal, sebagai badan hukum, perusahaan pers tunduk pada seluruh peraturan ketenagakerjaan dan kewajiban perpajakan.

"Masih banyak yang menganggap perusahaan pers itu sederhana. Padahal ini bisnis yang kompleks. Mulai dari manajemen redaksi, manajemen sirkulasi, pemasaran iklan, keuangan, hingga hukum. Jika manajemennya lemah, media itu akan sulit berkembang, dan sering kali kesejahteraan wartawan menjadi korban. Padahal wartawan adalah aset utama. Wartawan yang tidak sejahtera, tidak terlindungi haknya, sulit bekerja secara mandiri dan berintegritas," jelasnya.

Selain itu, standar kompetensi wartawan juga menjadi sorotan. Di era media digital, siapa saja bisa menulis dan menyebarkan tulisan, namun tidak semuanya memahami kode etik jurnalistik dan standar kerja pers. Menurut Oki, perusahaan pers wajib menjaga standar profesionalisme. Wartawan bukan hanya penulis, tapi pencari fakta, peneliti, dan pengamat yang bekerja berdasarkan metode dan etika.

"Ke depan, persaingan media bukan lagi soal siapa yang lebih cepat, tapi siapa yang lebih akurat, lebih mendalam, dan lebih terpercaya. Oleh karena itu, investasi terbesar perusahaan pers haruslah pada peningkatan kualitas SDM. Kami butuh wartawan yang paham hukum, paham dasar manajemen, dan tentu saja ahli dalam teknik jurnalistik," tambahnya.

Prospek dan Harapan: Pers sebagai Penjaga Demokrasi

Di akhir pembicaraan, Oki Prasetiawan memberikan pandangan optimis namun realistis mengenai masa depan dunia pers dan perusahaan pers Indonesia hingga tahun-tahun mendatang.

Beliau meyakini bahwa selama manusia masih butuh informasi, pers akan tetap ada. Namun bentuknya mungkin berubah terus menyesuaikan zaman. Perusahaan pers yang bertahan adalah yang mampu berinovasi, memiliki model bisnis yang berkelanjutan, dikelola secara profesional, dan tetap berpegang teguh pada prinsip kemerdekaan, kebenaran, dan tanggung jawab.

"Pers adalah pilar demokrasi yang tidak tergantikan. Di tengah banjir informasi dan banyaknya berita bohong, peran pers yang terpercaya justru semakin dibutuhkan. Masyarakat butuh filter, butuh penjelasan, dan butuh kebenaran. Di situlah peluang besar perusahaan pers berada," ujarnya.

Lebih jauh, beliau berharap adanya pemahaman yang lebih luas dari masyarakat, pemerintah, dan pengusaha bahwa perusahaan pers bukan sekadar bisnis biasa, melainkan lembaga yang memiliki peran strategis bagi kemajuan bangsa. Dukungan regulasi yang melindungi kemerdekaan, kepastian hukum, serta penghargaan terhadap karya jurnalistik sangat dibutuhkan.

"Bagi saya, mengelola Media Bidik Peristiwa Group bukan sekadar menjalankan usaha. Ini adalah amanah. Kami harus memastikan informasi sampai benar, kemerdekaan terjaga, kesejahteraan karyawan terjamin, dan hukum ditaati. Jika seluruh perusahaan pers bisa melakukan hal yang sama, maka pers Indonesia akan semakin kuat, semakin dihormati, dan semakin bermanfaat bagi negara dan masyarakat," pungkas Oki Prasetiawan.

(Redaksi)