Bidikperistiwa.my.id
OKU TIMUR – Satreskrim Polres OKU Timur kembali menegakkan hukum lewat Operasi Senpi Musi 2026. Tim gabungan berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api tanpa hak dan mengamankan seorang warga Desa Sukadamai Timur, Kecamatan Madang Suku III, berinisial S (55).
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas. Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggeledah kediaman tersangka pada Jumat (19/6/2026) malam.
Hasilnya, petugas menemukan dan menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam beserta lima butir amunisi kaliber 9 mm. Barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk proses hukum.
Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 306 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP soal kepemilikan senjata api tanpa hak. Berkas perkara kini disiapkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Polres OKU Timur menegaskan, penindakan ini bentuk komitmen menjaga keamanan. Warga diimbau tak memiliki senjata api ilegal dan aktif lapor jika menemukan hal serupa di lingkungan masing?masing.
(Tim Redaksi)







LEAVE A REPLY