GARUT, 24 MARET 2026 – Tim urai lalu lintas wilayah Lewo–Malangbong Polres Garut mengamankan unit kendaraan ambulans yang melaju dengan cara ugal-ugalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, pada hari Selasa siang.
Kepala Bagian Operasional Lalu Lintas (KBO Lantas) Polres Garut, Ipda Ade Sulaiman, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi saat petugas melaksanakan pengaturan arus lalu lintas dengan skema one way dan sistem Contraflow (CB) pengurasan dari arah Tasikmalaya menuju Garut di wilayah Kecamatan Malangbong.
"Kendaraan ambulans tersebut datang dari arah Tasikmalaya dan tiba-tiba melambung ke arah kanan secara nekat, meskipun petugas tengah melakukan pengaturan arus di lapangan," ujar Ipda Ade dalam keterangannya.
Aksi mengemudi yang tidak sesuai aturan tersebut bahkan hampir menimbulkan kecelakaan, karena nyaris menabrak anggota kepolisian yang tengah bertugas, Bripka Hamdan.
Melihat kondisi yang mengancam keselamatan, petugas langsung melakukan langkah pengejaran dan upaya penghentian. Setelah beberapa saat, kendaraan berhasil dihentikan secara aman.
Pengemudi ambulans yang bernama Yadi Supardi (25 tahun) saat diperiksa membawa kelengkapan surat berkendara berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dalam pemeriksaan awal, Yadi mengaku terburu-buru dan tidak berhenti saat ditandai petugas karena merasa gugup serta takut. Namun, pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa ambulans tersebut tidak dalam kondisi darurat, tidak membawa pasien, dan hanya di dalamnya terdapat pengemudi seorang diri.
"Atas pelanggaran yang dilakukan, petugas telah melakukan tindakan tegas berupa penilangan sesuai peraturan dan mengamankan kendaraan untuk sementara waktu," jelas Ipda Ade.
Polres Garut menegaskan bahwa kendaraan prioritas seperti ambulans tetap diwajibkan mematuhi aturan lalu lintas apabila tidak dalam kondisi yang memerlukan kecepatan dan akses khusus.
"Institusi kami juga mengimbau seluruh pengemudi, termasuk pengendara kendaraan layanan khusus, agar tidak menyalahgunakan status atau fasilitas kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain di jalan raya," tambahnya.(red)










LEAVE A REPLY