Home Umum Oki Prasetiawan Tekankan Prinsip Kesetaraan Hukum dalam Penetapan Tahanan Rumah Yaqut

Oki Prasetiawan Tekankan Prinsip Kesetaraan Hukum dalam Penetapan Tahanan Rumah Yaqut

47
0
SHARE
Oki Prasetiawan Tekankan Prinsip Kesetaraan Hukum dalam Penetapan Tahanan Rumah Yaqut

JAKARTA, 23 MARET 2026 – Ahli hukum Oki Prasetiawan menegaskan bahwa keputusan penetapan tahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus sepenuhnya didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa setiap bentuk perlakuan khusus berpotensi melanggar prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

Dalam keterangannya, Oki menekankan bahwa pengambilan keputusan terkait perubahan status penahanan tidak cukup hanya memenuhi aspek administratif. Menurutnya, dasar hukum yang digunakan harus mencerminkan substansi aturan yang berlaku secara utuh. Ia menilai, apabila prinsip kesetaraan diabaikan, maka kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat mengalami penurunan yang signifikan.

Lebih lanjut, Oki menjelaskan bahwa meskipun permohonan pengalihan penahanan diajukan oleh pihak keluarga, KPK tetap berkewajiban melakukan penilaian menyeluruh dan objektif. Beberapa indikator penting yang harus diperhatikan antara lain potensi pelarian, kemungkinan intervensi terhadap saksi atau barang bukti, serta kesiapan sistem pengawasan selama masa tahanan rumah berlangsung. Tanpa pertimbangan tersebut, keputusan yang diambil berisiko menimbulkan persepsi adanya faktor non-hukum yang memengaruhi.

Sebagai praktisi hukum pidana, Oki juga menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pengambilan keputusan. Ia menilai, kebijakan semacam ini dapat menjadi preseden yang berdampak luas, sehingga harus disertai dengan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Konsistensi dalam penerapan standar hukum, lanjutnya, menjadi kunci dalam menjaga integritas sistem peradilan, khususnya dalam penanganan perkara korupsi.

Terkait wacana pengajuan permohonan serupa oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Oki menegaskan bahwa setiap perkara harus diputuskan berdasarkan kondisi dan fakta masing-masing. Ia menolak adanya pendekatan yang menyamakan setiap kasus hanya karena memiliki jenis permohonan yang serupa.

Di akhir pernyataannya, Oki mendorong pihak berwenang untuk memberikan penjelasan yang terbuka dan sistematis mengenai dasar hukum serta pertimbangan teknis atas setiap keputusan. Menurutnya, transparansi tersebut penting guna mencegah munculnya spekulasi publik serta memastikan prinsip kesetaraan hukum tetap terjaga. Ia menegaskan, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan merupakan hal yang krusial bagi stabilitas dan legitimasi institusi negara.(Red)