Home Hukum Dr. Appe Hutauruk: Sistem Penegakan Hukum Indonesia Terjebak Paradoks yang Rusak Kewibawaan

Dr. Appe Hutauruk: Sistem Penegakan Hukum Indonesia Terjebak Paradoks yang Rusak Kewibawaan

153
0
SHARE
Dr. Appe Hutauruk: Sistem Penegakan Hukum Indonesia Terjebak Paradoks yang Rusak Kewibawaan

BIDIK PERISTIWA JAKARTA – Dr. Appe Hutauruk, SH., MH., mengemukakan kekhawatiran serius terkait kondisi sistem penegakan hukum di Indonesia, yang dinyatakannya belum mampu mewujudkan prinsip kesetaraan dan keadilan sebagaimana tercantum dalam konstitusi.

"Pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas menyatakan bahwa 'Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum'. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa ketentuan yang wajib dijunjung ini seringkali dilanggar bahkan diabaikan oleh para pelaku penegakan hukum," ungkapnya dalam sebuah paparan.

Paradoks yang Mengkhawatirkan Jadi Kenyataan Sehari-hari

Menurut Dr. Appe Hutauruk, terdapat kesenjangan yang sangat jauh antara norma hukum dengan implementasinya di tengah masyarakat. "Masyarakat dengan lapisan ekonomi rendah atau akses sumber daya terbatas, sering kali mendapatkan konsekuensi hukum yang berat meskipun hanya terlibat dalam kesalahan ringan. Sebaliknya, kelompok yang memiliki kekuasaan ekonomi, politik, atau sosial – yang umum dikenal sebagai oligarki atau kalangan borjuis – cenderung mendapatkan sanksi yang tidak sebanding ketika terlibat dalam kejahatan berat," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun asas "hukum tidak mengenal belas kasihan" menjadi salah satu pijakan utama dalam sistem peradilan pidana, penerapannya telah menyimpang dari tujuan semula. "Asas tersebut seharusnya menjamin konsistensi dalam penegakan hukum, bukan menjadi sarana untuk memperparah ketidakadilan. Kondisi saat ini sudah bertentangan dengan akal sehat (contra rationem), sehingga masyarakat merasakan bahwa supremasi hukum hanya sebatas kata-kata belaka," ujarnya.

"Hukum Seolah Jadi Barang yang Dapat Dijual Beli"

Dr. Appe Hutauruk menyatakan bahwa persepsi masyarakat yang mengatakan "hukum tidak dapat melawan kekuasaan" (Contra vim non valet ius) tidak muncul tanpa alasan. "Pengalaman langsung mereka menunjukkan bahwa hukum di Indonesia kerap digambarkan seperti pisau yang hanya tajam ketika menghadapi kalangan bawah, namun menjadi tumpul dan tidak efektif saat berhadapan dengan kalangan berkuasa," paparnya.

Ia menegaskan bahwa praktik yang tidak pantas telah membuat hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai alat untuk mewujudkan keadilan. "Kenyataannya, hukum seolah menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan. Kalangan yang memiliki kekuasaan, pengaruh, serta kaum kapitalis yang menguasai sumber daya ekonomi, seringkali mampu memanipulasi proses hukum sesuai dengan kepentingan mereka sendiri," tegasnya.

Menurutnya, kondisi ini tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga menyebabkan hilangnya kewibawaan hukum (gezag) sebagai institusi yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Dwitunggal Tugas Hukum Sudah Hilang Maknanya"

Dr. Appe Hutauruk menekankan bahwa tugas hukum yang bersifat dwitunggal – memberikan kepastian hukum dan menjamin kesebandingan dalam penerapan hukum – kini telah tidak lagi memberikan manfaat bagi sebagian besar masyarakat. "Kedua fungsi ini adalah inti dari eksistensi sistem hukum. Ketika keduanya tidak dapat tercapai, tujuan utama hukum untuk mewujudkan kehidupan bersama yang damai (peaceful living together) akan sangat sulit dicapai," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa akibat dari ketidakpercayaan ini telah mulai terlihat dalam bentuk perilaku yang mengkhawatirkan. "Masyarakat mulai cenderung untuk mengambil tindakan sendiri (main hakim sendiri/eigen richting). Bahkan dalam beberapa kasus kejahatan berskala besar, terdapat indikasi bahwa pihak berwenang dan kelompok tekan (pressure group) sering memberikan perlindungan kepada para pelaku kejahatan," jelasnya.

"Kita perlu melakukan refleksi mendalam dan mengambil langkah konkret dari semua pemangku kepentingan untuk memperbaiki sistem penegakan hukum, sehingga kembali menjadi instrumen yang adil dan dapat dipercaya oleh seluruh rakyat Indonesia," pungkas Dr. Appe Hutauruk.(red)