Bandung, 19 Mei 2026 – Langkah terpadu Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Bandung dalam menertibkan kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Cicadas, menjadi bukti nyata keseriusan memperbaiki tata ruang kota. Tindakan ini bukan sekadar soal estetika, melainkan upaya konstitusional untuk mengembalikan hak masyarakat atas ruang publik yang telah lama teralihkan.
Menanggapi hal tersebut, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI menyampaikan pandangan hukum yang komprehensif dan berwawasan luas.
Ruang Publik Milik Bersama yang Terlindungi Hukum
Dalam kerangka negara hukum, ia menegaskan bahwa trotoar, bahu jalan, dan ruang milik jalan merupakan aset negara yang dijamin undang-undang. Hal ini diatur jelas dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, peraturan tata ruang, hingga peraturan daerah tentang ketertiban umum.
“Tidak ada satupun ruang publik yang boleh dikuasai secara pribadi atau kelompok tanpa izin resmi. Sekalipun sudah berlangsung puluhan tahun, kebiasaan yang melanggar aturan tidak akan pernah berubah menjadi hak yang sah. Hukum tetap berdiri tegak di atas kepentingan sesaat,” tegasnya.
Tindakan pemerintah ini dinilainya sebagai langkah korektif yang sah untuk mengakhiri pembiaran yang berlangsung terlalu lama.
Mengembalikan Ketertiban dan Kenyamanan Umum
Selama ini, kawasan Cicadas identik dengan kemacetan kronis, lingkungan kumuh, hingga akses pejalan kaki yang terputus total akibat maraknya pendirian lapak.
“Negara tidak boleh tunduk pada pelanggaran yang dianggap biasa. Jika terus dibiarkan, warga akan kehilangan rasa hormat terhadap aturan. Penertiban ini bertujuan memulihkan hak seluruh masyarakat agar bisa beraktivitas dengan aman, tertib, dan nyaman,” ungkapnya.
Keseimbangan Antara Tegas dan Bijaksana
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak melupakan nilai kemanusiaan. Ketegasan harus beriringan dengan solusi yang berkeadilan.
“Inilah ujian kepemimpinan yang sesungguhnya: berani mengambil keputusan sulit demi kepentingan luas, namun tetap lembut dan peduli nasib pedagang kecil. Pemerintah wajib memberikan relokasi yang layak serta dukungan ekonomi agar tidak ada rakyat yang teraniaya,” tambahnya.
Apresiasi dan Harapan
Pimpinan PERADI ini memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberanian pemerintah daerah mengambil langkah strategis tersebut.
“Penataan Cicadas menjadi momentum penting. Ketika hukum ditegakkan secara adil dan konsisten, wibawa negara akan kokoh. Pada akhirnya, Bandung akan tumbuh menjadi kota yang tertib, beradab, dan membawa keadilan bagi seluruh warganya,” pungkasnya.
(Redaksi Hukum & Tata Kota)










LEAVE A REPLY