Bidikperistiwa.my.id //.SUKABUMI – Warga Kampung Cimundu RT 034 RW 05, Desa Sukakersa, Kabupaten Sukabumi, memprotes pemasangan tiang jaringan telekomunikasi milik vendor provider internet swasta Iforte, PT Hasian Prima Telindo, yang diduga dilakukan tanpa izin pemilik lahan.
Pemasangan tiang tersebut memicu keberatan dari dua warga setempat, Nana (60) dan Ruslan (40), setelah tiang besi ditanam di area pekarangan rumah mereka tanpa pemberitahuan sebelumnya. Warga menilai tindakan tersebut telah mengganggu akses masuk ke rumah dan melanggar hak kepemilikan lahan pribadi.
“Saya tidak pernah dimintai izin. Tiba-tiba pekerja datang dan memasang tiang tepat di depan akses rumah saya. Informasi yang saya terima sebelumnya hanya soal pemasangan kabel, bukan penanaman tiang,” ungkap Nana saat ditemui, Selasa (19/5/2026).
Keluhan serupa juga disampaikan Ruslan yang merasa proses pemasangan dilakukan secara sepihak tanpa adanya komunikasi langsung kepada pemilik lahan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua RT 034 RW 05, Bayan, membenarkan adanya laporan warga terkait pemasangan tiang yang dinilai tidak sesuai prosedur. Menurutnya, pihak lingkungan meminta agar pekerjaan dihentikan sementara hingga ada kesepakatan dengan warga terdampak.
“Kami tidak menolak pembangunan jaringan telekomunikasi. Namun prosesnya harus tetap menghormati aturan dan hak warga. Jangan sampai pemasangan dilakukan tanpa izin pemilik lahan,” tegas Bayan.
Warga meminta pihak provider maupun vendor segera memberikan penjelasan dan mencari solusi terbaik, termasuk memindahkan tiang dari pekarangan warga apabila tidak ada kesepakatan.
Sementara itu, perangkat desa setempat, Ujil, menyebutkan bahwa pemasangan jaringan dilakukan di 17 titik dan sebelumnya sudah dikomunikasikan kepada pemerintah desa. Namun warga menilai komunikasi tersebut belum mencakup persetujuan penggunaan lahan pribadi milik masyarakat.
Permasalahan pemasangan tiang utilitas tanpa persetujuan pemilik lahan memang kerap menjadi polemik di sejumlah daerah. Berdasarkan ketentuan tata ruang dan aturan hukum yang berlaku, penggunaan lahan warga untuk kepentingan utilitas umum seharusnya melalui persetujuan resmi maupun kesepakatan kompensasi yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Hasian Prima Telindo belum memberikan keterangan resmi terkait protes warga tersebut. Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara musyawarah agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di lingkungan setempat.
Red










LEAVE A REPLY