Home Hukum H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si.: KASUS ANDRIE YUNUS MENUNTUNKAN SUPREMASI HUKUM – PENANGANAN HARUS BERLANDASARKAN FAKTA SUBSTANSIAL DAN PRINSIP HUKUM YANG ABSOLUT

H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si.: KASUS ANDRIE YUNUS MENUNTUNKAN SUPREMASI HUKUM – PENANGANAN HARUS BERLANDASARKAN FAKTA SUBSTANSIAL DAN PRINSIP HUKUM YANG ABSOLUT

46
0
SHARE
H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si.: KASUS ANDRIE YUNUS MENUNTUNKAN SUPREMASI HUKUM – PENANGANAN HARUS BERLANDASARKAN FAKTA SUBSTANSIAL DAN PRINSIP HUKUM YANG ABSOLUT

BANDUNG, 20 MARET 2026 – Kasus penyiraman cairan berbahaya yang diduga merupakan air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, telah menjadi ujian penting bagi integritas sistem hukum Indonesia, dengan tuntutan yang jelas untuk penanganan yang berwibawa dan selaras dengan kaidah hukum yang mapan. Setelah empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ditetapkan sebagai tersangka, dinamika hukum dan institusional yang menyertai kasus ini menjadi landasan krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap struktur negara hukum yang telah dibangun.

Dalam wawancara khusus yang dilakukan di kantor praktik hukumnya, ahli hukum pidana H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., mengemukakan pandangan yang mendalam dan memiliki bobot akademis serta praktis terkait penanganan kasus yang mengakibatkan luka bakar pada sekitar 25% tubuh korban. Ia menegaskan bahwa supremasi hukum bukan sekadar konsep teoritis, melainkan pondasi konkret yang harus mengakar dalam setiap tahapan penanganan kasus ini, untuk mewujudkan keadilan yang adil, transparan, dan sesuai dengan semangat konstitusi negara.

Menurut Yovie, ciri-ciri serangan yang terjadi pada malam 12 Maret 2026 di kawasan Senen, Jakarta Pusat, menunjukkan tingkat kompleksitas yang melampaui batasan kasus penganiayaan biasa. "Berdasarkan temuan awal dan bukti objektif yang telah dikumpulkan melalui proses yang sistematis, serangan ini mencerminkan elemen perencanaan yang matang serta penggunaan zat berbahaya yang memiliki potensi signifikan untuk menimbulkan cedera berat bahkan mengancam nyawa korban," tegasnya. Prinsip hukum yang berlaku di sistem peradilan pidana Indonesia, lanjutnya, mengharuskan penyelidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dan tuntas seluruh rantai kausalitas peristiwa – mulai dari tahap perumusan rencana, pelaksanaan aksi, hingga identitas pihak yang mungkin terlibat sebagai aktor intelektual atau pembuat kebijakan terkait peristiwa tersebut. "Hukum berperan sebagai instrumen keadilan yang absolut tidak mengenal pembedaan status sosial, jabatan, atau afiliasi institusional apapun. Setiap pihak yang terbukti memiliki kontribusi dalam terjadinya peristiwa ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, harus dituntut sesuai dengan tingkat tanggung jawab hukum yang melekat pada peran masing-masing," jelas ahli hukum yang juga pernah menjabat sebagai konsultan hukum bagi sejumlah lembaga negara dan organisasi hukum internasional.

Perbincangan yang muncul terkait pilihan forum peradilan – umum atau militer – menjadi aspek penting yang memerlukan pemahaman yang akurat dan mendalam terhadap kerangka hukum nasional serta prinsip-prinsip konstitusional yang menjadi dasar negara. Yovie menjelaskan bahwa dasar hukum yang menjadi acuan utama adalah ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang secara jelas mengatur bahwa perkara pidana anggota TNI hanya dapat diadili di pengadilan militer jika pelanggaran tersebut dilakukan dalam lingkup pelaksanaan tugas atau memiliki hubungan yang erat dengan tugas resmi yang diberikan. "Apabila penyelidikan tahap berikutnya menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan tidak memiliki keterkaitan apapun dengan tugas resmi sebagai anggota TNI, maka secara konstitusional dan normatif, proses hukum seharusnya dilaksanakan dalam lingkup peradilan umum," ujarnya. Ia menegaskan bahwa inti dari penanganan kasus ini bukan terletak pada pemilihan forum peradilan, melainkan pada terwujudnya prinsip kesamaan kedudukan di hadapan hukum, transparansi yang komprehensif pada setiap tahapan proses hukum, serta akuntabilitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara penuh di hadapan masyarakat dan bangsa. "Kredibilitas sistem hukum negara pada akhirnya ditentukan oleh kemampuannya untuk menegakkan keadilan secara adil dan tanpa pandang bulu. Setiap langkah dalam proses hukum harus selaras dengan standar hukum internasional yang diakui secara luas dan telah menjadi bagian integral dari nilai-nilai hukum nasional Indonesia," tambahnya.

Perbedaan informasi yang muncul antara Pusat Pembinaan Hukum TNI (Puspom TNI) dan Polda Metro Jaya terkait jumlah dan identitas tersangka menjadi hal yang perlu segera mendapatkan klarifikasi yang tepat, akurat, dan terkoordinasi secara menyeluruh antara pihak-pihak terkait. Menurut Yovie, koordinasi yang erat dan terstruktur antara seluruh lembaga berwenang yang terlibat dalam penyelidikan adalah prasyarat absolut yang tidak dapat diabaikan untuk menghindari kesalahpahaman dan spekulasi yang tidak bermanfaat di kalangan masyarakat luas. "Komunikasi publik yang jelas, akurat, dan direncanakan dengan matang akan membantu membangun pemahaman yang benar dan komprehensif terkait perkembangan kasus. Institusi yang menangani penyelidikan harus menunjukkan komitmen yang tegas untuk memberikan informasi secara transparan, tanpa mengorbankan integritas proses penyelidikan maupun perlindungan terhadap sumber informasi yang diperlukan," jelasnya.

Pada bagian akhir wawancara, Yovie menegaskan bahwa kasus ini memiliki dimensi dan makna yang jauh lebih luas daripada sekadar kasus pidana individu. "Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan upaya untuk memperoleh keadilan yang sesungguhnya bagi korban dan keluarganya, tetapi juga menjadi bukti konkrit komitmen negara terhadap supremasi hukum dan integritas institusi yang menjadi tulang punggung dari kelangsungan negara hukum Indonesia. Setiap tahapan proses penanganan harus selalu berpijak pada fakta substansial dan prinsip hukum yang absolut, sebagai bentuk penghormatan yang mendalam terhadap nilai-nilai yang menjadi dasar bagi pembangunan negara yang adil, makmur, dan merata bagi seluruh rakyat," pungkasnya.(red)