SUKABUMI - Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah kembali mencuat di wilayah Angga Yuda, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Perkara ini menjadi sorotan setelah seorang warga, Siti Eni Nuraeni, melayangkan laporan resmi ke Polres Sukabumi.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) tertanggal 9 April 2026, kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah antara pelapor dengan terlapor berinisial YW pada 20 Maret 2019 dengan nilai kesepakatan sebesar Rp300 juta.
Namun dalam perjalanannya, diketahui bahwa sertifikat tanah yang diperjualbelikan masih berada dalam jaminan pihak perbankan. Kondisi tersebut seharusnya menjadi hambatan hukum dalam proses transaksi, namun kesepakatan tetap dilanjutkan.
Pelapor mengaku sempat diminta untuk memberikan sejumlah dana tambahan dengan alasan untuk pengurusan pelepasan sertifikat dari pihak bank. Hingga proses berjalan, total dana yang telah dikeluarkan korban mencapai sekitar Rp280 juta.
Ironisnya, meskipun sertifikat belum diserahkan secara sah, pelapor tetap diperbolehkan menguasai lahan tersebut. Bahkan, di atas tanah itu telah berdiri bangunan rumah dan toko yang dibangun oleh pelapor.
Selama hampir tujuh tahun, kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut tidak kunjung terealisasi. Setiap kali pelapor meminta kejelasan, jawaban yang diberikan terlapor dinilai tidak pernah memberikan kepastian.
Permasalahan memuncak pada Februari 2026, ketika pelapor mengetahui bahwa tanah yang telah dibelinya diduga telah dialihkan kepada pihak lain. Lahan tersebut kini disebut berada dalam penguasaan seseorang bernama Roni.
Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik penjualan ganda (double selling) yang merugikan korban. Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi mengarah pada unsur pidana.
Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp2 miliar, mencakup nilai pembelian tanah, biaya tambahan, hingga pembangunan fisik di lokasi.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Cibadak Kompol I. Djubaedi, SH., menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengawal proses hukum yang sedang ditangani oleh Polres Sukabumi.
“Kami mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berjalan. Laporan sudah diterima dan saat ini dalam penanganan,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga membuka ruang bagi semua pihak yang berkaitan untuk memberikan klarifikasi guna memperjelas duduk perkara.
Kasus ini turut menimbulkan pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan dalam transaksi pertanahan, khususnya pada lahan yang masih berstatus jaminan bank namun tetap diperjualbelikan.
Sejumlah praktisi hukum menilai, apabila dugaan ini terbukti, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, masyarakat menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus yang dinilai sarat kejanggalan ini.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti, serta memastikan seluruh dokumen dan legalitas telah sesuai prosedur dengan melibatkan pihak berwenang seperti notaris atau PPAT.
Kalau mau, saya bisa buatkan versi yang lebih “tajam” lagi (gaya investigatif) atau versi yang lebih singkat untuk portal berita cepat.
Reporter:Resi









LEAVE A REPLY