JEMBER, 12 April 2026 – Penanganan perkara sengketa tanah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, kembali menjadi sorotan publik. Perhatian ini mencuat setelah Kepala Desa Mojomulyo belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polda Jawa Timur dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kasus ini bermula dari laporan ahli waris almarhum Abdul Wahab, Tutik Hidayati, terkait dugaan pemalsuan dokumen serta penguasaan lahan tanpa hak. Laporan tersebut tercatat dalam STPL Nomor LP/B/125/I/2026/SPKT tertanggal 26 Januari 2026.
Dalam laporan itu, sejumlah nama disebut, di antaranya Jupri Umar dan Busro, serta salah satu anak Jupri Umar, yang diduga terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang keabsahannya dipersoalkan. Dugaan pelanggaran mencakup pemalsuan tanda tangan hingga penggunaan stempel pemerintahan desa secara tidak sah.
Kuasa hukum pelapor, Rafly Kurniawan bersama Vitalis Jenarus, menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, khususnya terkait penguasaan lahan dan perusakan.
Sorotan kini tertuju pada Kepala Desa Mojomulyo yang berstatus sebagai saksi kunci. Hingga saat ini, yang bersangkutan dilaporkan belum memenuhi panggilan penyidik dan kerap tidak berada di kantor desa saat hendak dikonfirmasi. Polda Jawa Timur dijadwalkan kembali melakukan pemanggilan pada Rabu, 15 April 2026, guna memperoleh klarifikasi resmi.
Tutik Hidayati menilai ketidakhadiran tersebut berpotensi menghambat proses hukum. Ia juga mengungkapkan adanya kerugian materiil yang ditaksir mencapai miliaran rupiah, seiring dugaan berdirinya bangunan baru di atas lahan yang masih dalam sengketa.
Sementara itu, saksi Abd. Fatah menyampaikan bahwa lahan tersebut sebelumnya hanya berstatus sewa dan tidak pernah diperjualbelikan. Ia menilai perubahan status kepemilikan yang terjadi tidak melalui prosedur yang sah.
Kuasa hukum pelapor mendesak aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Mereka juga meminta seluruh pihak yang telah dipanggil untuk bersikap kooperatif demi mempercepat penyelesaian kasus.
Perkara ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap administrasi pertanahan di tingkat desa, sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum dalam menangani dugaan praktik mafia tanah di daerah.
Red










LEAVE A REPLY