Bidikperistiwa.my.id // GARUT – Modus penyamaran dalam menjalankan bisnis terlarang kembali terungkap. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil membongkar dugaan peredaran tembakau sintetis yang dilakukan oleh seorang pria dengan memanfaatkan aktivitas berjualan tahu bulat keliling sebagai kedok.
Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi barang terlarang di wilayah Kabupaten Garut. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas Satresnarkoba Polres Garut melakukan penindakan pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Subyadinata, Kampung Sukmajaya, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Kasat Resnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan seorang pria berinisial RMA (25) yang diduga terlibat dalam peredaran tembakau sintetis.
“Petugas menemukan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan, di antaranya 23 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 15,62 gram dan berat bersih 11,74 gram. Kami juga mengamankan satu gerobak tahu bulat, telepon seluler, serta percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi,” jelas AKP Usep Sudirman, Jumat (19/6/2026).
Menurut hasil penyelidikan sementara, gerobak tahu bulat yang digunakan pelaku diduga hanya sebagai sarana untuk menutupi aktivitas sebenarnya. Dengan membawa gerobak tersebut, pelaku diduga menjalankan aktivitas sehari-hari seperti pedagang biasa agar tidak mudah dicurigai.
Dalam pemeriksaan, RMA mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial RL. Polisi kini masih melakukan pencarian terhadap pihak yang diduga menjadi pemasok.
Modus yang digunakan dalam distribusi tersebut diduga menggunakan sistem mapping, yaitu barang ditempatkan di titik tertentu kemudian diambil oleh pembeli tanpa adanya pertemuan langsung antara pemasok dan penerima.
Pelaku juga mengakui telah beberapa kali menerima barang dari pemasok yang sama. Selain menjual kembali, RMA diduga turut menggunakan tembakau sintetis tersebut.
Polres Garut saat ini masih melakukan pengembangan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika maupun barang terlarang di wilayah hukum Kabupaten Garut.
(Tim Redaksi)










LEAVE A REPLY