Bidikperistiwa.my.id //JAKARTA, 20 JUNI 2026 – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat diharapkan mampu memberikan jalan keluar terhadap persoalan organisasi advokat yang selama ini terjadi. Namun, dalam praktiknya, putusan tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan terkait kepastian hukum, terutama mengenai pengaturan kewenangan, mekanisme pengawasan, serta pelaksanaan sistem organisasi profesi advokat.
Alam P. Simamora, S.H., M.H. menilai putusan tersebut menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem hukum advokat di Indonesia. Menurutnya, persoalan yang terjadi selama ini tidak hanya berada pada aspek penafsiran aturan, tetapi juga pada konstruksi hukum yang sudah tidak lagi mampu menjawab perkembangan profesi advokat.
Ia berpandangan bahwa perubahan makna terhadap ketentuan lama belum cukup menjadi solusi permanen. Tanpa adanya aturan baru yang lebih tegas dan menyeluruh, potensi munculnya perbedaan tafsir serta konflik kewenangan masih dapat terjadi di masa mendatang.
Kepastian Hukum Profesi Advokat Masih Menjadi Tantangan
Perjalanan panjang regulasi advokat menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam menentukan sistem organisasi dan pengawasan profesi. Kondisi tersebut berdampak terhadap keseragaman standar profesi, pembinaan advokat, hingga perlindungan masyarakat yang membutuhkan jasa hukum.
Menurut Alam, sistem yang ideal harus mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik advokat, lembaga penegak hukum, maupun masyarakat pencari keadilan. Regulasi tidak boleh memberikan ruang yang terlalu luas bagi berbagai kepentingan untuk melakukan penafsiran berbeda.
“Penyelesaian persoalan advokat membutuhkan fondasi hukum baru yang lebih kuat. Tidak cukup hanya memperbaiki bagian tertentu, tetapi perlu dilakukan pembaruan secara menyeluruh agar aturan benar-benar memberikan kepastian,” ujarnya.
Diperlukan Undang-Undang Baru yang Lebih Tegas
Alam menilai Undang-Undang Advokat perlu dirancang ulang dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Regulasi baru harus mampu menjawab tantangan zaman, memperjelas struktur organisasi, sistem pengawasan, standar kompetensi, serta penerapan kode etik profesi.
Menurutnya, pembentukan aturan baru akan menjadi langkah strategis untuk mengakhiri perdebatan yang selama ini muncul akibat adanya celah hukum.
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, profesi advokat diharapkan memiliki sistem yang lebih tertata, mandiri, dan mampu menjaga kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
DPN PERADI Pimpinan Dr. Imam Hidayat Usulkan Konsep Federasi Bar
Sebagai bagian dari upaya mendorong pembaruan hukum advokat, DPN PERADI di bawah kepemimpinan Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. menyatakan kesiapan untuk berdialog dengan Dewan Perwakilan Rakyat terkait penyusunan regulasi baru.
Berbagai gagasan pembaruan tersebut telah dirumuskan dalam konsep yang dituangkan melalui buku berjudul Federasi Bar. Konsep ini ditawarkan sebagai salah satu alternatif dalam membangun sistem organisasi advokat yang lebih terpadu dan memiliki mekanisme pengawasan yang jelas.
Alam P. Simamora menilai konsep Federasi Bar dapat menjadi salah satu solusi dalam memperkuat kedudukan profesi advokat agar memiliki standar yang sama, sistem pembinaan yang terarah, serta pengawasan yang lebih efektif.
Melalui pembaruan hukum tersebut, diharapkan profesi advokat Indonesia semakin profesional, berintegritas, dan mampu menjalankan perannya sebagai salah satu unsur penting dalam sistem penegakan hukum nasional.
(Tim Redaksi)










LEAVE A REPLY