Home Polri Pengedar Obat Terlarang Diciduk, Polsek Singajaya Sita Ratusan Pil Tramadol dan Heximer

Pengedar Obat Terlarang Diciduk, Polsek Singajaya Sita Ratusan Pil Tramadol dan Heximer

61
0
SHARE
Pengedar Obat Terlarang Diciduk, Polsek Singajaya Sita Ratusan Pil Tramadol dan Heximer

Bidikperistiwa.my.id // GARUT – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal kembali dibuktikan jajaran Polsek Singajaya. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (22/5/2026), polisi berhasil mengungkap dugaan peredaran obat golongan G di wilayah Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan ratusan butir obat jenis Tramadol dan Heximer yang diduga siap diedarkan kepada masyarakat.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi obat-obatan terlarang di Kampung Cireundeu, Desa Toblong. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Singajaya IPTU Tatang Sukirman bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.A.A alias E (25), warga Desa Toblong, Kecamatan Peundeuy.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 190 butir Tramadol dan 217 butir Heximer yang disimpan di dalam tas selempang milik pelaku. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Poco serta sejumlah plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk mengemas obat sebelum diedarkan.

Berdasarkan temuan di lapangan, sebagian obat diketahui telah dikemas dalam paket-paket kecil sehingga diduga kuat siap dipasarkan kepada pembeli.

Kapolsek Singajaya IPTU Tatang Sukirman menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus seperti ini. Kami berharap sinergi ini terus terjalin demi menjaga lingkungan dari bahaya peredaran obat ilegal yang dapat merusak generasi muda,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Singajaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Garut guna mengembangkan kasus dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi rutin sebagai langkah pencegahan terhadap maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Garut.

(Redaksi)