bidikperistiwa.my.id // Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin. Seorang pria berinisial DW (34), warga Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, diamankan petugas atas dugaan mengedarkan ratusan pil keras ilegal.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 20 Maret 2026 di Kampung Kadudampit, Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 652 butir pil jenis Hexymer dan 357 butir pil Tramadol yang diduga diedarkan tanpa izin.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1.150.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, tas, serta kotak penyimpanan obat.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan atas aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal di wilayah tersebut.
“Petugas melakukan penindakan setelah mengantongi informasi yang cukup. Saat diamankan, pelaku tidak dapat mengelak setelah ditemukan barang bukti di dalam tas yang dibawanya,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial R melalui sistem transaksi cash on delivery (COD) di wilayah Kecamatan Cikajang. Obat tersebut rencananya akan diedarkan kembali, sementara sebagian digunakan untuk konsumsi pribadi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Garut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat-obatan terlarang, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” pungkas AKP Usep. (red)










LEAVE A REPLY