Home Hukum Polri Geledah Kafe dan Money Changer di Jakarta Selatan, Sita Uang Miliaran Rupiah dalam Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU

Polri Geledah Kafe dan Money Changer di Jakarta Selatan, Sita Uang Miliaran Rupiah dalam Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU

93
0
SHARE
Polri Geledah Kafe dan Money Changer di Jakarta Selatan, Sita Uang Miliaran Rupiah dalam Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU

Jakarta – Tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian publik adalah sebuah kafe di kawasan Cipete serta sebuah kantor money changer yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel Brimob. Sejumlah penyidik tampak keluar masuk lokasi untuk mengumpulkan dokumen, perangkat elektronik, hingga barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, penyidik melakukan penggeledahan di delapan titik berbeda sebagai bagian dari pengembangan penyidikan. Langkah tersebut merupakan bagian dari joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam mengusut dugaan penyimpangan pada beberapa perkara korupsi yang diduga saling berkaitan melalui aliran dana.

Dari hasil penggeledahan di salah satu lokasi money changer, penyidik dikabarkan mengamankan uang tunai sekitar Rp7,2 miliar. Selain uang tunai, petugas juga membawa sejumlah barang bukti lain berupa empat koper, sebuah brankas, mesin penghitung uang, dokumen transaksi, serta perangkat elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian.

Penyidik menduga terdapat aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dugaan praktik suap, gratifikasi, serta pencucian uang. Seluruh barang bukti yang diamankan akan diperiksa secara mendalam guna menelusuri asal-usul dana, pihak-pihak yang terlibat, dan kemungkinan adanya tindak pidana lain.

Hingga berita ini ditulis, Polri belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru sebagai hasil penggeledahan tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui rangkaian transaksi keuangan dalam perkara tersebut.

Polri menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga membuka peluang untuk melakukan pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah kepada pihak lain.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan transaksi keuangan bernilai besar yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang. Aparat penegak hukum memastikan seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya ketentuan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, penyidikan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi penyamaran atau penyembunyian hasil tindak pidana.

Penyidikan masih terus berlangsung dan Polri menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik setelah proses pemeriksaan dan analisis barang bukti selesai dilakukan.

Sumber: Diolah dari pemberitaan detikNews, kumparanNEWS, Metro TV News, dan Tribrata News Polri

Redaktur : Herman Ahong