KOTABARU - bidikperistiwa.my.Id // Tokoh masyarakat adat Bangkalaan Dayak Durabil, menyambangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kotabaru pada Jumat, 13 Maret 2026. Kedatangan tokoh adat tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan Kebudayaan, Bapak H. Eddy Cahyono, S.Pd., M.AP.

Pertemuan tersebut membahas pendataan dan legalitas Penghulu Adat (Pemuka Penghayat Kepercayaan) yang memiliki Surat Keputusan (SK) resmi. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan data para pemuka adat yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotabaru.
Rencananya, salinan SK tersebut akan diserahkan kepada Ibu Sri Mulyani, petugas di Disdukcapil Kotabaru yang menangani permasalahan pernikahan Umat Kepercayaan Kaharingan. Hal ini penting untuk memastikan keabsahan surat perkawinan bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam koordinasi lanjutan pada Senin, 16 Maret 2026, Bapak H. Eddy Cahyono, S.Pd., M.AP menerima pesan melalui WhatsApp yang berisi salinan Surat Pengantar Usulan Pemuka Penghayat Kepercayaan Kaharingan tertanggal 22 September 2023. Surat tersebut diterbitkan oleh Ketua DMP-MUKK-I, Bapak Sukirman. R. Dalam usulan tersebut, hanya satu orang yang diajukan atas nama IKIY untuk wilayah Kecamatan Kelumpang Hulu.
Menanggapi hal itu, Bapak H. Eddy Cahyono menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerima SK dari Kementerian terkait usulan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Disdikbud Kotabaru tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan SK Pemuka Penghayat Kepercayaan.
“Kewenangan kami hanya sebatas memberikan surat pengantar ke Direktorat Kepercayaan di Jakarta. Nantinya, sertifikat penghayat akan diterbitkan langsung oleh direktorat tersebut berdasarkan usulan dari MUKKI Kalimantan Selatan,” ujar H. Eddy Cahyono.
Sebelumnya, pada Rabu, 11 Maret 2026, tokoh adat Durabil juga telah berkoordinasi dengan Disdukcapil Kotabaru. Saat itu, Ibu Sri Mulyani menyampaikan bahwa pihak yang berhak menandatangani surat perkawinan bagi penghayat kepercayaan adalah pemuka penghayat yang telah memiliki SK resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk memudahkan masyarakat Penghayat Kepercayaan Kaharingan walaupun perkawinan di kecamatan lain dan Penghulu adat beda kecamatan yang menandatangani Surat Perkawinan tersebut kami tetap melayani asalkan memilik SK dan masuk wilayah Kabupaten Kotabaru.
“Kami hanya memiliki SK atas nama DAKUI dengan Nomor 80/SKT-KMA/12/2023. Jika ada SK terbaru untuk penghulu adat di lima kecamatan kami memohon kepada Bapak Sukirman untuk menyerahkan salinan nya ke Disdukcapil, kemungkinan Bapak Sukirman lupa mengirimkannya ke kami,” jelas Ibu Sri Mulyani.
Diharapkan dengan adanya koordinasi ini, proses administrasi dan legalitas pemuka adat penghayat kepercayaan di Kotabaru dapat segera terdata dengan baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pencatatan perkawinan, dapat berjalan lancar.










LEAVE A REPLY