Home Hukum Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.: Korban Alami Kerugian Fisik dan Psikis, Perkara Harus Diproses Tuntas

Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.: Korban Alami Kerugian Fisik dan Psikis, Perkara Harus Diproses Tuntas

13
0
SHARE
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.: Korban Alami Kerugian Fisik dan Psikis, Perkara Harus Diproses Tuntas

Sinal Abidin dkk Mengakui Kesalahan Akibat Ketidakmampuan Mengelola Emosi, Belum Ada Titik Temu Penyelesaian

Bidikperistiwa.my.id // BATU, 10 JUNI 2026 – Pelaksanaan pertemuan mediasi di lingkungan kepolisian Resor Kota Batu terkait perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh Ronny Christian, berakhir tanpa dihasilkannya kesepakatan damai antar kedua belah pihak. Kebuntuan komunikasi ini terjadi dikarenakan pihak yang diduga sebagai pelaku hanya berniat menyampaikan permohonan maaf secara lisan, sementara pihak korban melalui kuasa hukumnya menilai sikap tersebut belum mencerminkan adanya itikad baik yang memadai dalam kerangka pertanggungjawaban hukum dan pemulihan hak.

Konteks dan Dasar Pelaksanaan Mediasi

Kedatangan pihak korban ke kantor kepolisian dilakukan dalam pendampingan tim penasihat hukum yang diketuai oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., serta didampingi oleh Wahyu Ferdiansyah, Inka Fadilah, dan rekan?rekan lainnya. Pertemuan ini diselenggarakan atas dasar permintaan resmi dan permohonan langsung yang diajukan oleh pihak yang terlibat sebagai pelaku, yakni Sinal Abidin, Hari, dan Martin.

Secara prosedural, pertemuan tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh pejabat berwenang pada fungsi Reserse Kriminal Polres Batu, meliputi Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kepala Unit Reserse Kriminal, serta para penyidik yang bertindak selaku fasilitator sekaligus penanggung jawab proses hukum. Dalam sesi klarifikasi, Sinal Abidin secara eksplisit mengakui adanya kesalahan dan kekhilafan yang telah diperbuatnya. Ia mendeskripsikan bahwa insiden kekerasan tersebut bermula dari kondisi psikologis yang tidak stabil, yakni terbawa arus emosi hingga kehilangan kendali diri saat menyaksikan Ronny Christian memberikan apresiasi berupa tepuk tangan kepada rekan yang sedang bertanding melawan tim yang dibela oleh Sinal Abidin. Kondisi emosional yang meluap?luap tersebut kemudian memicu tindakan kekerasan fisik yang menimpa korban.

Evaluasi Sikap Pertanggungjawaban Pihak Pelaku

Meskipun telah diakui adanya unsur kesalahan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan belum membuahkan hasil karena terdapat kesenjangan signifikan dalam persepsi pertanggungjawaban. Pihak pelaku yang didampingi oleh dua rekannya, yaitu Hari dan Martin, hanya berkehendak untuk menyampaikan permohonan maaf secara lisan tanpa disertai tawaran bentuk pertanggungjawaban lain. Sikap ini mendapatkan penolakan tegas dari pihak korban dan tim penasihat hukumnya.

Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., selaku Kuasa Hukum Korban, mengemukakan keberatan yang mendasar atas sikap para pelaku tersebut. Berdasarkan analisis hukum dan fakta yang ada, dampak yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut memiliki dampak negatif yang bersifat ganda, baik secara fisik maupun non?fisik, yang tidak dapat dinetralisir hanya dengan ungkapan permohonan maaf.

"Secara faktual, korban tidak saja mengalami kerugian bersifat materiil, namun juga menderita dampak fisik berupa luka memar dan nyeri akibat serangan pukulan yang dilakukan secara beruntun dan terarah tepat pada bagian kepala. Aspek yang tidak kalah krusial adalah adanya unsur pelecehan yang ditandai dengan pengucapan kata?kata bernada rasis yang secara substansial berdampak pada luka batin, penurunan harga diri, dan penodaan terhadap prinsip kesetaraan martabat manusia," urai Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, tim penasihat hukum mempertanyakan kesungguhan para pihak yang berkonflik untuk bertanggung jawab secara hukum. "Kami telah mempertanyakan secara lugas dan formal, mengenai apa yang sesungguhnya ditawarkan dan dipersembahkan kepada korban sebagai prasyarat minimal itikad baik dalam memulihkan hak?hak yang telah dirugikan. Hingga sesi pertemuan berakhir, belum terdapat satu pun penawaran atau tanggapan yang mengindikasikan keseriusan mereka untuk menanggung akibat hukum dan dampak dari perbuatan yang telah dilakukan," tegasnya.

Rekomendasi dan Tuntutan Proses Hukum

Mengingat belum adanya wujud pertanggungjawaban yang layak dan itikad baik yang memadai dari pihak yang diduga sebagai pelaku, tim penasihat hukum korban telah menyampaikan permohonan resmi kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Batu dan Kepala Satuan Reserse Kriminal. Dalam permohonan tersebut, ditegaskan agar proses penegakan hukum terhadap perkara ini tetap dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami memohon kepada pimpinan institusi kepolisian di wilayah hukum Kota Batu, agar perkara ini tetap diproses melalui jalur hukum yang mengedepankan prinsip transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas, sejalan dengan semangat dan moto pelayanan serta penegakan hukum yang diemban oleh Kepolisian Republik Indonesia. Prinsip keadilan harus tetap ditegakkan, dan setiap individu berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara dan seadil?adilnya," tandas Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.

Hingga laporan ini disusun, proses penegakan hukum masih berjalan sesuai prosedur, di mana penyidik sedang melakukan penelitian mendalam terhadap bukti?bukti keterangan dan barang bukti yang ada, guna memastikan setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan.

Redaksi