Ringkasan Pemikiran Strategis: Perspektif Pembangunan Nasional yang Berkeadilan dan Berbudaya
Bidikperistiwa.my.id //.JAKARTA, 10 JUNI 2026 – Gagasan besar tentang kemajuan sebuah negara tidak hanya diukur dari kekuatan atau kekayaan yang dimiliki, melainkan dari seberapa besar keadilan, kebenaran, dan kemaslahatan yang dapat dirasakan oleh seluruh rakyatnya. Hal ini menjadi pokok pikiran utama yang disampaikan oleh Gus. H. Rochmad Hidayat, S.H., dalam sebuah pemaparan gagasan strategis bertajuk “Kemajuan Negara: Perspektif Ekonomi dan Hukum”.
Dalam pemikirannya yang rinci dan terstruktur, Gus. H. Rochmad Hidayat, S.H. menegaskan bahwa pembangunan nasional yang kokoh dan berkelanjutan harus bertumpu pada dua pilar utama yang tidak dapat dipisahkan: tata kelola ekonomi yang berkeadilan dan penegakan hukum yang berkebangsaan. Kedua aspek ini, menurutnya, harus berjalan beriringan, saling menguatkan, dan berakar kuat pada nilai?nilai konstitusi serta kearifan budaya bangsa.
Pilar Ekonomi: Berkeadilan, Berdaulat, dan Merata
Pada ranah ekonomi, Gus. H. Rochmad Hidayat, S.H. menekankan perlunya pergeseran paradigma: ekonomi harus ditempatkan sebagai usaha bersama, bukan semata?mata milik segelintir pihak. Ia menolak ekstrem kapitalisme yang mematikan maupun etatisme yang mengekang, serta mengajukan prinsip beriorentasi pada kemaslahatan umum sebagai landasan utama.
“Ekonomi negara harus dikelola dengan prinsip kebersamaan. Kekayaan alam yang merupakan karunia Tuhan dan milik bersama, harus dikelola sepenuhnya oleh negara melalui strategi yang tepat, agar manfaatnya dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat, bukan hanya dinikmati segelintir kelompok saja,” ungkapnya.
Lebih rinci, pemikiran ekonomi yang ditawarkannya mencakup tiga poin strategis. Pertama, Tata Kelola Ekonomi Berkeadilan, di mana koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ditempatkan sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Di sini, negara berperan tegas mencegah praktik monopoli dan persaingan tidak sehat yang merugikan banyak pihak.
Kedua, Kemandirian dan Nilai Tambah Nasional. Gus. H. Rochmad Hidayat, S.H. menggarisbawahi pentingnya membangun kekuatan berdaulat lewat pengolahan sumber daya alam di dalam negeri sendiri. Tujuannya jelas: mengurangi ketergantungan pada produk impor, sekaligus meningkatkan daya saing bangsa di tingkat global. Pembangunan ekonomi pun harus selaras dengan kelestarian lingkungan hidup dan kearifan budaya lokal, agar tidak terjadi kerusakan alam yang merugikan generasi mendatang.
Ketiga, Pemerataan dan Keadilan Spasial. Kemajuan ekonomi tidak boleh hanya terpusat di satu atau dua wilayah saja. Pembangunan harus menyebar ke seluruh penjuru Nusantara, mengurangi kesenjangan antara pusat dan daerah. Kebijakan desentralisasi fiskal harus dioptimalkan, serta konektivitas infrastruktur ditingkatkan guna menjamin akses ekonomi yang setara bagi setiap warga negara, di mana pun mereka berada.
Pilar Hukum: Supremasi, Integritas, dan Harmoni Nilai
Sejalan dengan gagasan ekonomi, di bidang hukum, Gus. H. Rochmad Hidayat, S.H. menegaskan bahwa hukum adalah instrumen utama yang menjamin keadilan. Dasar pemikirannya berpijak pada konstitusi dan nilai?nilai dasar negara, dengan tujuan mewujudkan tatanan hukum yang berwibawa dan melindungi segenap rakyat.
Ada tiga poin utama dalam pemikiran hukum yang ditawarkannya. Pertama, Supremasi Hukum dan Keadilan Sosial. Prinsip negara hukum harus ditegakkan sepenuhnya, di mana hukum berlaku mutlak dan setara bagi setiap warga negara tanpa memandang jabatan, kekayaan, atau latar belakang. Penegakan hukum harus memihak dan melindungi kelompok lemah, guna menciptakan keseimbangan hak dan kedudukan. Selain itu, kepastian hukum wajib dijamin lewat peraturan yang tersusun sistematis, harmonis, tidak saling bertentangan, dan mudah dipahami serta diakses oleh masyarakat luas.
Kedua, Integritas dan Akuntabilitas Penyelenggara Negara. Hukum hanya akan bermakna jika penegaknya bersih dan berkarakter. Gus. H. Rochmad Hidayat, S.H. menuntut kemandirian, kebersihan, dan keberanian dari aparat penegak hukum. Mereka harus bekerja bebas dari intervensi kekuasaan politik maupun kepentingan kelompok. Lebih jauh, korupsi, kolusi, dan nepotisme harus diberantas secara tegas dan menyeluruh, sebab hal itu menjadi prasyarat mutlak bagi kemajuan dan kejayaan bangsa.
Ketiga, Harmonisasi Hukum dan Nilai Budaya. Salah satu gagasan pentingnya adalah membangun sistem hukum yang berakar pada jiwa bangsa. Hukum tidak boleh lepas dari akar budaya; ia harus mengintegrasikan nilai?nilai luhur kearifan lokal, hukum adat, serta norma musyawarah dan gotong royong yang sudah hidup dalam masyarakat Indonesia sejak lama. Langkah ini bertujuan menumbuhkan budaya hukum dan kesadaran taat aturan yang tumbuh dari hati nurani, sehingga terbentuk karakter warga negara yang beradab.
Sintesa: Menuju Indonesia Maju, Berkeadilan, dan Berkebangsaan
Sebagai penutup dari rangkaian pemikiran tersebut, Gus. H. Rochmad Hidayat, S.H. merumuskan sintesa pembangunan negara yang utuh. Menurutnya, kemajuan sejati tercipta ketika negara memiliki Ekonomi yang Maju, di mana kekayaan dikelola secara sah, berdaulat, dan hasilnya dinikmati adil oleh semua; serta ditopang oleh Hukum yang Berwibawa, yang menjamin kepastian, perlindungan, dan keadilan bagi semua, sehingga setiap pencapaian diraih lewat cara yang benar dan halal.
Tujuan luhur dari seluruh pemikiran ini adalah mewujudkan Indonesia yang berkarakter: beradab, adil, makmur, dan disegani di mata dunia, sekaligus kokoh berdiri di atas landasan konstitusi dan jati diri bangsa yang asli.
“Memajukan negara bukan hanya tentang kekuatan semata, tetapi lebih dari itu, tentang bagaimana kita mewujudkan keadilan, kebenaran, dan kemaslahatan bersama bagi seluruh anak bangsa,” tegas Gus. H. Rochmad Hidayat, S.H. mengakhiri pemaparannya, sebuah pesan mendasar yang menjadi landasan bagi setiap langkah pembangunan menuju Indonesia yang lebih baik.
(Redaksi)










LEAVE A REPLY