Analisis Kritis: Ketika Komitmen Berubah Jadi Retorika, Ini Dampak Hukum dan Politiknya
Bidikperistiwa.my.id // JAKARTA, 10 JUNI 2026 – Fenomena janji kampanye yang hanya dijadikan alat meraih kemenangan, namun menguap begitu saja setelah kekuasaan didapat, kini menjadi sorotan tajam dalam sistem demokrasi Indonesia. Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak sendi?sendi kepercayaan publik terhadap politik dan hukum. Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum dan politik Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H. memberikan analisis mendalam sekaligus kritik keras terhadap fenomena yang dinilai mencederai prinsip kedaulatan rakyat ini.
Dalam pandangannya, janji kampanye sejatinya merupakan kontrak moral dan sosial antara calon pemimpin dengan rakyat yang memilihnya. Ketika janji tersebut hanya dijadikan senjata retorika demi meraih suara, tanpa niat dan perencanaan nyata untuk melaksanakannya, maka telah terjadi pelanggaran mendasar terhadap amanah demokrasi.
Analisis: Janji Sebagai Instrumen Kekuasaan, Bukan Komitmen
Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H. menegaskan bahwa saat ini banyak calon pemimpin yang memandang janji kampanye semata sebagai strategi politik. Dalam proses pencalonan, janji?janji besar diumbar tanpa didasari kajian mendalam, kelayakan anggaran, maupun rencana kerja yang matang. Tujuannya tunggal: memenangkan pertarungan elektoral dengan cara apa pun yang memikat hati pemilih.
“Secara sosiologis dan politis, janji kampanye adalah ikrar, adalah janji kesungguhan. Namun realitanya, kita menyaksikan banyak janji itu hanya menjadi alat kampanye. Diucapkan saat butuh suara, ditinggalkan saat kekuasaan sudah di tangan. Ini bukan sekadar ketidakmampuan, melainkan niat awal yang memang tidak berkomitmen. Janji dibuat bukan karena ingin mengabdi, tapi karena ingin menang,” urai Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H. dalam paparan analisisnya.
Lebih jauh, ia membedah mengapa pola ini terus berulang. Menurutnya, kelemahan terbesar ada pada persepsi bahwa janji kampanye hanyalah “gaya bicara” politik yang tidak terikat aturan hukum yang ketat. Banyak pihak menganggap hal itu wajar dalam kompetisi, padahal secara hakikat, apa yang diucapkan calon adalah bagian dari informasi publik yang menjadi dasar keputusan rakyat memilih. Ketika informasi itu tidak benar atau tidak akan dipenuhi, maka itu mendekati pada ranah penipuan publik.
“Banyak calon beranggapan, ‘yang penting menang dulu, urusan pelaksanaan nanti belakangan atau kita lupakan saja’. Ini pandangan yang keliru dan berbahaya. Karena saat rakyat memberikan suara, mereka sedang menitipkan hak dan masa depan mereka. Jika janji itu palsu, berarti ada hak rakyat yang dikhianati,” tambahnya.
Kritik Tajam: Kekosongan Aturan dan Ketidakberdayaan Hukum
Poin kritik utama yang disampaikan Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H. tertuju pada lemahnya pengaturan dan sanksi bagi pelanggar janji kampanye. Secara hukum positif di Indonesia, belum ada aturan tegas yang memuat sanksi nyata jika seorang pemimpin tidak menepati apa yang dijanjikan saat berkampanye. Kekosongan aturan inilah yang membuat praktik ini terus terjadi tanpa jera.
“Kritik saya paling tajam tertuju pada ketiadaan konsekuensi hukum. Mengapa seseorang yang melanggar kontrak dagang bisa dituntut dan dihukum, tapi pemimpin yang melanggar kontrak sosial dan janji kepada jutaan rakyatnya justru berjalan santai tanpa sanksi? Ini ketimpangan hukum yang besar. Selama tidak ada sanksi yang tegas, selama itu pula janji kampanye akan terus dijadikan alat murahan untuk meraih kekuasaan,” tegasnya.
Ia juga mengkritik lemahnya pengawasan dari lembaga terkait maupun masyarakat sipil. Seringkali, setelah pesta demokrasi selesai, perhatian publik luntur, dan janji?janji yang dulu didengungkan keras?keras perlahan hilang dari perhatian. Padahal, pengawasan pelaksanaan janji adalah hak konstitusional rakyat yang memilih.
“Kita sering lupa bahwa hak memilih itu berpasangan dengan hak mengawasi. Ketika janji hanya jadi alat menang, berarti terjadi penipuan demokrasi. Lembaga penyelenggara pemilu, lembaga perwakilan, hingga masyarakat harus mulai mempertanyakan: ke mana arah janji yang dulu diucapkan? Tanpa kritik dan pengawasan, praktik ini akan terus menjadi budaya buruk yang mewaris,” ujarnya kritis.
Dampak Jangka Panjang: Kepercayaan Runtuh dan Demokrasi Terancam
Menurut analisis Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., dampak terburuk dari kebiasaan menjadikan janji kampanye sekadar alat kemenangan adalah runtuhnya kepercayaan publik. Ketika rakyat berkali?kali dikecewakan, muncullah apatisme politik, rasa tidak percaya, hingga antipati terhadap sistem demokrasi itu sendiri. Akibatnya, partisipasi menurun dan ruang bagi kekuasaan otoriter terbuka lebar.
“Jika dibiarkan, rakyat akan berkesimpulan bahwa politik itu sama saja dengan kebohongan. Kepercayaan adalah modal utama bernegara. Jika modal itu hilang karena janji?janji palsu, maka demokrasi kita tinggal nama saja. Pemimpin terpilih bukan lagi dihormati sebagai pemimpin, melainkan dianggap sebagai pemegang kuasa yang mendapatkan posisi lewat janji manis belaka,” peringatnya.
Ia juga menyoroti kerugian nyata bagi pembangunan negara. Banyak program penting yang dijanjikan ternyata tidak memiliki landasan teknis, sehingga saat tidak dilaksanakan, masyarakat kehilangan hak atas kesejahteraan yang seharusnya didapat. Akibatnya, kesenjangan makin melebar dan kualitas pelayanan publik terhambat.
Solusi: Perkuat Ikatan Hukum dan Kesadaran Publik
Menutup analisis dan kritiknya, Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H. menekankan perlunya reformasi pandangan dan aturan terkait janji kampanye. Janji tidak boleh lagi dipandang sekadar retorika, melainkan harus dijadikan dokumen yang terikat secara hukum dan politik. Diperlukan peraturan yang mewajibkan setiap calon menyusun program yang terukur, layak, dan kemudian dapat diawasi pelaksanaannya.
“Janji kampanye harus diubah statusnya menjadi program kerja yang terukur, terencana, dan terikat. Harus ada mekanisme evaluasi berkala, dan jika tidak dipenuhi tanpa alasan sah, harus ada konsekuensi politik maupun hukum. Selain itu, kesadaran publik harus ditingkatkan: jangan hanya melihat janji manis, tapi lihatlah rekam jejak dan kemampuan calon. Hanya dengan begitu, kita bisa menghentikan praktik janji palsu yang hanya dijadikan alat kemenangan semata,” pungkas Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H.
Kritik dan analisis ini menjadi cermin penting bagi demokrasi Indonesia: bahwa kekuasaan bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk menepati amanah yang diucapkan saat di hadapan rakyat. Ketika janji hanya alat menang, maka kemenangan itu sendiri adalah kemenangan yang kosong dan tidak berkeadilan.
(Redaksi)










LEAVE A REPLY