Home news H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.SI., WAKETUM DPN PERADI: KEJARI BANDUNG TEGASKAN BENARNYA HUKUM, BUKAN KUATNYA TEKANAN

H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.SI., WAKETUM DPN PERADI: KEJARI BANDUNG TEGASKAN BENARNYA HUKUM, BUKAN KUATNYA TEKANAN

Penghentian Perkara Erwin dan Rendiana Awangga Langkah Tepat: Tanpa Bukti Sah, Tidak Ada Dasar Hukum

25
0
SHARE
H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.SI., WAKETUM DPN PERADI: KEJARI BANDUNG TEGASKAN BENARNYA HUKUM, BUKAN KUATNYA TEKANAN

BANDUNG, 4 JUNI 2026 – Keputusan Kejaksaan Negeri Bandung yang menghentikan proses penyidikan dugaan korupsi terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Rendiana Awangga mendapat apresiasi luas dari kalangan praktisi hukum. Langkah ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa penegakan hukum di tanah air mulai berjalan sesuai koridor yang benar, tidak terombang-ambing oleh isu atau tekanan pihak mana pun.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., menyambut keputusan tersebut dengan sangat positif. Ia menegaskan, hasil ini sejalan sepenuhnya dengan pandangan hukum yang telah ia sampaikan sejak kasus itu pertama kali terangkat ke permukaan.

DUGAAN SAJA TIDAK CUKUP

“Sejak awal saya tegaskan: perkara korupsi tidak bisa dibangun hanya di atas asumsi, tuduhan, atau suara keras di masyarakat. Harus ada bukti nyata, aliran dana yang jelas, serta kerugian negara yang terukur. Jika unsur-unsur itu tidak ada atau tidak terbukti, maka penghentian adalah satu-satunya jalan yang benar. Tidak boleh ada proses hukum yang dipaksakan,” ujar Yovie, Rabu (3/6).

Ia mengingatkan prinsip dasar negara hukum: seseorang dianggap tidak bersalah sampai putusan hakim menyatakan sebaliknya. Membiarkan seseorang terus berstatus tersangka padahal bukti tidak cukup, sama saja dengan menzalimi warga negara.

“Kita tidak boleh membiarkan hukum menjadi alat untuk menjatuhkan orang. Jika tidak ada dasar hukum yang kuat, secepatnya hentikan. Itu bentuk perlindungan negara kepada warganya,” tegasnya.

INTEGRITAS YANG LAYAK DITELADANI

Bagi Yovie, keputusan ini menunjukkan kematangan dan keberanian aparat penegak hukum. Mengambil sikap yang benar meski mungkin tidak populer di mata sebagian pihak, adalah ciri penegak hukum yang berintegritas.

“Banyak yang mengira mengadili dan menghukum adalah satu-satunya bentuk penegakan hukum. Padahal, menghentikan perkara karena kurang bukti juga sama benar dan mulianya. Keduanya adalah pelaksanaan tugas sesuai undang-undang. Saya sangat menghormati keberanian dan ketegasan jajaran Kejari Bandung,” tambahnya.

Penghentian ini bukan berarti membenarkan atau melindungi, melainkan penerapan asas hukum yang objektif dan adil.

HUKUM SELALU TERBUKA BAGI KEBENARAN BARU

Yovie juga menilai sangat tepat adanya ketentuan yang membuka peluang penyidikan kembali jika kelak ditemukan bukti baru. Hal ini membuktikan bahwa hukum tidak kaku, namun tetap tegas pada aturan main.

“Kalau hari ini dihentikan karena syarat belum terpenuhi, tidak berarti tertutup selamanya. Jika nanti ada data atau bukti yang sah dan kuat, pintu hukum tetap terbuka lebar. Ini mekanisme yang sehat, tidak menutup kemungkinan kebenaran bisa muncul kapan saja,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, ia kembali memuji sikap konsisten yang ditunjukkan.

“Selamat dan hormat untuk Kejari Bandung. Keputusan ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua: hukum harus berpijak pada fakta dan pasal, bukan pada pendapat atau kepentingan. Inilah wajah penegakan hukum yang kita cita-citakan,” pungkasnya.

 

(Redaksi)