Home Hukum H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: TINJAUAN HUKUM ATAS STATUS P-21 DAN BATAS PELAKSANAAN PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS

H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: TINJAUAN HUKUM ATAS STATUS P-21 DAN BATAS PELAKSANAAN PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS

Kedudukan Proses Perkara, Syarat Hukum Penahanan, serta Penerapan Asas Keadilan dan Kepastian Hukum

29
0
SHARE
H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: TINJAUAN HUKUM ATAS STATUS P-21 DAN BATAS PELAKSANAAN PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS

BANDUNG, 03 JUNI 2026 – Perkara dugaan penyebaran informasi elektronik yang berisi ketidakbenaran terkait dokumen kenegaraan yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa, kini telah mencapai tahapan krusial dalam sistem peradilan pidana. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil (P-21) oleh Kejaksaan, sementara Polda Metro Jaya sedang melaksanakan persiapan akhir untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum guna memasuki Tahap II.

Merespons perkembangan hukum tersebut, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menyampaikan tinjauan hukum yang mendalam dan komprehensif, menguraikan makna hakiki dari penetapan tersebut, batas kewenangan penegak hukum, serta parameter yang menentukan sah atau tidaknya tindakan penahanan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MAKNA HAKIKI PENETAPAN P-21

Secara yuridis, penetapan status P-21 memiliki makna yang terbatas dan bersifat teknis semata. Penetapan ini sama sekali bukan pernyataan yang menyatakan tersangka bersalah atau tidak bersalah, melainkan hanya bentuk pernyataan administratif-yuridis yang menerangkan bahwa hasil penyidikan yang diserahkan oleh kepolisian telah lengkap, memenuhi persyaratan prosedural, dan layak untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Konsekuensi hukum yang paling mendasar adalah terjadinya peralihan wewenang utama dan pengendalian penuh atas perkara dari tangan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Mulai saat ini, seluruh langkah hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaga penuntut, mulai dari pemeriksaan tersangka, penyempurnaan alat bukti, hingga penyusunan surat dakwaan untuk diajukan ke sidang pengadilan.

“Kesalahpahaman yang menganggap P-21 sebagai tanda pasti kesalahan harus segera diluruskan. Penetapan ini hanyalah gerbang masuk menuju pengadilan, bukan keputusan akhir yang menentukan salah atau benar. Penilaian pembuktian dan penetapan kesalahan sepenuhnya menjadi ranah wewenang hakim yang memeriksa perkara,” tegasnya.

SYARAT MUTLAK PENAHANAN: HARUS PENUHI DUA UNSUR SECARA BERSAMAAN

Salah satu isu sentral yang menjadi sorotan publik adalah kemungkinan penahanan tersangka setelah perkara masuk ke tahap penuntutan. Berdasarkan kaidah hukum acara pidana, penahanan merupakan tindakan paksa yang membatasi hak kemerdekaan pribadi, sehingga pelaksanaannya tidak boleh sewenang-wenang dan harus memenuhi dua syarat mutlak secara bersamaan, yaitu syarat objektif dan syarat subjektif.

1. Syarat Objektif: Dasar Hukum Formil

Syarat ini berkaitan dengan jenis tindak pidana dan beratnya ancaman hukuman yang diatur dalam pasal yang disangkakan. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan:

- Pasal 310 dan/atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

- Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE;

- Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE;

- Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE;

- Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Sejumlah ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara yang telah memenuhi ambang batas yang diizinkan untuk tindakan penahanan. Dengan demikian, secara formil hukum, dasar kewenangan untuk melakukan penahanan telah tersedia.

2. Syarat Subjektif: Ukuran Kepatutan dan Kebutuhan

Ketersediaan dasar formil tidak serta-merta mewajibkan penahanan. Hal ini sejalan dengan asas legalitas dan keadilan yang dianut sistem hukum nasional. Ancaman pidana hanyalah dasar yang membuka peluang, bukan perintah pelaksanaan.

Penahanan baru boleh dilakukan jika terbukti ada alasan nyata dan dapat dipertanggungjawabkan bahwa tersangka dikhawatirkan akan:

- Melarikan diri dari proses hukum;

- Merusak, menyembunyikan, atau mengubah alat bukti;

- Mengulangi tindak pidana yang disangkakan.

“Penahanan tidak boleh dijadikan alat tekanan semata karena perkara ramai dibicarakan atau mendapat sorotan publik. Negara hukum yang demokratis diuji di sini: apakah tindakan yang diambil benar-benar berdasar fakta dan hukum, atau justru berdasar kepentingan di luar aturan yang berlaku,” tandasnya.

KEWENANGAN JAKSA DAN PERBANDINGAN DENGAN PERKARA SEBELUMNYA

Memasuki Tahap II, Jaksa Penuntut Umum memegang kendali penuh dan memiliki wewenang diskresioner untuk memilih langkah yang paling tepat dan sesuai kondisi faktual, yaitu: melakukan penahanan, tidak melakukan penahanan, atau menetapkan penahanan dalam kota/penahanan rumah.

Mengacu pada penanganan perkara serupa pada tahun 2022, setelah berkas dinyatakan lengkap sempat dilakukan penahanan selama 20 hari. Namun secara yuridis, penanganan saat ini tidak dapat disamakan begitu saja dengan konteks masa lalu. Penilaian harus didasarkan pada fakta, situasi, dan keadaan hukum yang berlaku saat ini, bukan sekadar meniru langkah yang pernah dilakukan sebelumnya.

“Setiap perkara memiliki karakteristik dan dinamika yang berbeda. Keputusan hukum harus lahir dari penilaian objektif terhadap kenyataan hari ini, bukan sekadar mengikuti pola yang lama,” jelasnya.

PRINSIP UTAMA: PENAHANAN SEBAGAI JALAN TERAKHIR

Dalam pandangan ilmu hukum pidana dan acara pidana, penahanan harus ditempatkan sebagai ultimum remedium atau jalan terakhir yang boleh ditempuh, bukan langkah awal atau prosedur standar yang otomatis dilakukan.

Tindakan penahanan tidak memiliki dasar pembenaran hukum apabila tersangka terbukti:

- Selalu kooperatif dan hadir dalam setiap pemanggilan;

- Memiliki identitas serta tempat tinggal yang jelas dan pasti;

- Tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri;

- Tidak berusaha mengganggu atau menghilangkan alat bukti;

- Serta tidak berniat mengulangi perbuatan yang disangkakan.

Sebaliknya, penahanan baru menjadi sah dan tepat apabila terdapat dasar nyata bahwa tersangka berpotensi menghambat proses pembuktian, mempengaruhi keterangan saksi, atau masih menyebarkan materi yang menjadi objek perkara. Alasan yang hanya didasarkan pada intensitas perhatian publik tidak dapat diterima sebagai dasar hukum yang sah.

BATAS ANTARA KEBEBASAN BERBICARA DAN TANGGUNG JAWAB PIDANA

Perkara ini merupakan titik temu yang sangat krusial antara perlindungan hak konstitusional atas kebebasan menyampaikan pendapat, perlindungan kehormatan dan nama baik, keabsahan dokumen negara, serta batas tanggung jawab pidana dalam ruang siber.

Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan dengan kepala dingin, objektif, dan sepenuhnya berlandaskan hukum. Persidangan nantinya menjadi wadah paling sah untuk menguji kebenaran seluruh dalil, alat bukti, pendapat ahli, serta membedakan batas mana yang masih termasuk ruang kritik ilmiah atau pendapat pribadi, dan mana yang sudah memenuhi unsur tindak pidana.

KESIMPULAN ANALITIS

Secara yuridis formil, penahanan terhadap Roy Suryo dan pihak terkait memungkinkan dilakukan karena syarat objektif telah terpenuhi. Namun secara prinsip negara hukum yang berkeadilan, pelaksanaannya tidak boleh otomatis, melainkan harus didasarkan pada alasan yang konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kualitas penegakan hukum tidak diukur dari seberapa cepat penahanan dilakukan, melainkan dari ketepatan penilaian terhadap fakta dan keadilan yang dihasilkan. Hukum yang bermartabat adalah hukum yang tepat menilai, bukan hukum yang terburu-buru bertindak,” pungkas H. Yovie Megananda Santosa.

 

(Redaksi)