Bidikperistiwa.my.id // SUKABUMI - Isu dugaan pembiaran terhadap operasional perusahaan pengolahan eceng gondok, yang disebut belum mengantongi izin resmi, mencuat di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Tudingan tersebut bahkan mengarah pada dugaan adanya praktik konspirasi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Menanggapi hal itu, Camat Warungkiara Toni Sugiarto, membantah adanya pembiaran dari pihak kecamatan. Ia menjelaskan bahwa proses perizinan perusahaan tersebut berawal pada masa kepemimpinan camat sebelumnya, sedangkan dirinya baru menjabat sekitar tujuh bulan.
Menurut Toni, rekomendasi Camat yang pernah diterbitkan sebelumnya memiliki masa berlaku terbatas. Jika dalam waktu tertentu tidak ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan, maka proses administrasi harus dimulai kembali dari awal.
"Perizinan dan rekomendasi itu dari camat sebelumnya. Saya baru menjabat sekitar tujuh bulan. Seharusnya setelah mendapat rekomendasi, pihak perusahaan langsung melanjutkan ke proses perizinan. Namun karena tidak ditindaklanjuti, maka rekomendasi tersebut dianggap tidak berlaku dan harus dibuat kembali," ujar Toni, kepada wartawan Kamis (4/6/2026).
Ia menegaskan, pihak Kecamatan Warungkiara tidak tinggal diam. Melalui Kasi Trantibum bersama unsur Satpol PP, kecamatan telah turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi perusahaan dan memastikan perkembangan pengurusan izin.
"Saat ini perizinannya sedang dalam proses. Kami sudah menurunkan petugas ke lapangan untuk melihat situasi dan memastikan proses tersebut berjalan," katanya.
Senada dengan camat, Kepala Desa Sukaharja Asep Dedi Suryadi juga membantah anggapan bahwa pemerintah desa melakukan pembiaran terhadap aktivitas perusahaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemerintah desa secara berkala melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan untuk menanyakan perkembangan pengurusan izin.
"Pemerintah desa tidak diam dan bukan hanya menjadi penonton. Saya sendiri pernah datang ke pabrik dan menanyakan langsung soal perizinan. Jawaban dari pihak perusahaan bahwa perizinan sedang diproses," kata Asep.
Menurutnya, setiap kali ada kesempatan berkunjung ke lokasi perusahaan, pihak desa selalu meminta informasi terbaru mengenai legalitas usaha tersebut.
"Kami selalu berkoordinasi dan menanyakan perkembangan perizinannya. Jadi tidak benar jika disebut ada pembiaran. Jawaban yang kami terima dari perusahaan adalah perizinan masih diurus dan masih dalam proses," ujarnya.
Asep juga menjelaskan bahwa terkait persoalan ketenagakerjaan maupun upah pekerja, hal tersebut bukan menjadi kewenangan pemerintah desa sehingga harus ditangani oleh instansi yang berwenang.
Meski demikian, ia mempersilakan pihak-pihak yang membutuhkan informasi lebih rinci mengenai status perizinan untuk mengonfirmasi langsung kepada manajemen perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, proses perizinan PT Tusma disebut masih berlangsung. Sementara itu, tudingan mengenai adanya pembiaran oleh pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa dibantah oleh kedua pejabat tersebut, yang menegaskan bahwa koordinasi dan pemantauan terhadap perkembangan perizinan tetap dilakukan secara berkelanjutan.
Red










LEAVE A REPLY