Home Umum Perkara Film Pesta Babi : Masalah Utama Pelanggaran Data Pribadi, Bukan Konten Film

Perkara Film Pesta Babi : Masalah Utama Pelanggaran Data Pribadi, Bukan Konten Film

38
0
SHARE
Perkara Film Pesta Babi : Masalah Utama Pelanggaran Data Pribadi, Bukan Konten Film

 

DPN PERADI Bentuk Tim Advokasi Khusus; Dukungan dan Perlindungan Penuh Dijamin Pimpinan Pusat

 

JAKARTA, 31 MEI 2026 – Kejelasan akhirnya terungkap. Laporan polisi yang diajukan oleh Yasinta Moiwend atau yang akrab disapa Mama Sinta, perempuan adat suku Malind asal Merauke, Papua Selatan, terhadap Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum, sama sekali tidak berkaitan dengan isi, pesan, atau tujuan pembuatan film dokumenter Pesta Babi. Masalah intinya hanya satu: pelanggaran hak atas data pribadi.

Hal ini ditegaskan dengan tegas oleh kuasa hukum sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPN PERADI, TS Hamonangan Daulay, S.H., yang sekaligus membuka peluang seluas-luasnya bagi pihak terlapor untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalan dialog dan musyawarah.

Merespons langkah hukum ini, pimpinan pusat organisasi segera mengambil sikap tegas dan memberikan dukungan penuh tanpa batas.

Tim Advokasi Khusus Dibentuk, Diketuai Langsung Wasekjen Hamonangan Daulay

Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., menyatakan bahwa organisasi tidak akan tinggal diam melihat hak-hak konstitusional warga negara dilanggar, terlebih yang berasal dari kelompok masyarakat adat yang kerap berada di posisi paling rentan.

“Sebagai bukti nyata dukungan dan tanggung jawab organisasi, kami secara resmi membentuk Tim Advokasi Pembela Mama Sinta. Penunjukan ketua tim kami amanahkan langsung kepada rekan TS Hamonangan Daulay, S.H. selaku Wasekjen DPN PERADI. Langkah ini kami ambil agar penanganan berjalan maksimal, profesional, dan hak-hak klien kami benar-benar terjamin sepenuhnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dr. Imam Hidayat.

Ia menegaskan prinsip utama organisasi: perlindungan hukum untuk semua tanpa terkecuali. “Ketika hak pribadi seseorang – apalagi perempuan adat yang seharusnya mendapat perhatian dan perlindungan lebih – diabaikan atau dilanggar, maka kewajiban kami adalah berdiri tegas di sisinya. PERADI mendukung sepenuhnya langkah hukum ini, sekaligus memberikan jaminan perlindungan penuh baik kepada advokat yang bertugas maupun kepada klien yang kami wakili,” tambahnya.

Sekjen: Organisasi Selalu Menjadi Sandaran Utama Anggota

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Alam P. Simamora, S.H., M.H., memberikan jaminan mutlak bagi seluruh anggotanya yang sedang menjalankan tugas profesional.

“DPN PERADI senantiasa menjadi tempat berlindung dan pendukung utama rekan-rekan advokat. Kapan saja menghadapi kendala, hambatan, atau tekanan dalam membela kepentingan klien, organisasi pasti ada di sisi kalian. Tidak perlu merasa ragu atau takut, karena kami berdiri tegak di belakang setiap langkah hukum yang dilakukan, selama masih sesuai dengan kode etik dan aturan profesi yang berlaku,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap anggota adalah hak mutlak yang dijamin dalam anggaran dasar organisasi, terlebih untuk perkara yang memiliki muatan kepentingan publik dan perlindungan hak asasi manusia.

Latar Belakang: Terkejut Wajah Muncul Tanpa Izin Sedikitpun

Mama Sinta resmi melaporkan Johnny Teddy Wakum ke Polda Metro Jaya pada Jumat (29/5/2026) lalu, tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Langkah hukum ini diambil setelah ia merasa sangat kecewa dan sakit hati, karena nama serta wajahnya digunakan secara luas dalam poster maupun tayangan film tanpa sepengetahuan, apalagi izin sebelumnya.

“Kami ingin meluruskan hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat: laporan kami hanya berfokus pada pelindungan data pribadi milik Mama Sinta. Tidak ada kaitannya dengan isi atau narasi film, tidak ada nuansa politik, dan sama sekali tidak ada tekanan dari pihak mana pun. Kami hanya memperjuangkan hak yang sudah dijamin undang-undang, dan pintu kami tetap terbuka lebar untuk berdialog kapan saja,” jelas TS Hamonangan Daulay, S.H..

Kejadian bermula ketika Mama Sinta diundang menghadiri acara makan bersama di Jayapura pada tanggal 8 April 2026. Saat itulah ia terkejut luar biasa melihat wajahnya terpampang jelas di poster dan layar tayangan, padahal sebelumnya tidak pernah ada pembicaraan, pemberitahuan, apalagi permintaan izin baik untuk proses pembuatan maupun penayangan secara luas.

“Mama Sinta menyatakan sama sekali tidak tahu-menahu soal pembuatan dan pemutaran film itu. Ia baru mengetahuinya saat film sudah diputar di depan umum. Tentu hal ini membuatnya sangat kecewa, sakit hati, dan merasa haknya sebagai warga negara serta perempuan adat dilanggar. Tugas kami adalah memulihkan hak-hak tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” papar Hamonangan.

Pihaknya melaporkan adanya dugaan pelanggaran berdasarkan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

“Langkah yang diambil klien kami adalah hak mutlaknya. Di sisi lain, pihak yang dilaporkan juga berhak menyampaikan klarifikasi atau mengusulkan penyelesaian damai. Kami sangat terbuka, asalkan tetap berpegang pada prinsip hukum dan rasa keadilan yang berlaku,” tambahnya.

Isi Film Bukan Bagian dari Masalah

Film dokumenter Pesta Babi berdurasi 1 jam 35 menit ini mengambil latar wilayah Papua Selatan, mencakup daerah Merauke, Boven Digoel, hingga Mappi. Ceritanya mengangkat kehidupan masyarakat adat dari suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu yang merasa kehilangan tanah ulayat serta ruang hidup akibat ekspansi berbagai proyek besar, mulai dari perkebunan tebu, kelapa sawit, hingga kawasan lumbung pangan atau food estate. Berbagai adegan juga menggambarkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di balik pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di sana.

Meski demikian, Hamonangan menegaskan bahwa hal tersebut sama sekali tidak masuk dalam materi laporan yang diajukan.

“Kami sangat menghargai maksud dan tujuan baik di balik pembuatan film ini. Masalah kami hanya sebatas penggunaan data dan wajah klien tanpa izin dan sepengetahuan. Itulah batas yang kami tegakkan sesuai kode etik dan amanah yang kami emban. Kini dengan adanya tim advokasi khusus serta dukungan penuh pimpinan pusat, kami semakin siap memperjuangkan keadilan yang sesungguhnya bagi Mama Sinta,” pungkasnya.

 

(Redaksi)