Bidikperistiwa.my.id // BANDUNG-Dalam praktik penegakan hukum, hubungan antara advokat dan klien bukan sekadar hubungan biasa yang lahir karena kepercayaan personal. Hubungan tersebut merupakan hubungan hukum profesional yang mengikat secara sah sejak ditandatanganinya surat kuasa, perjanjian pendampingan hukum, maupun bentuk kesepakatan lainnya yang berkaitan dengan jasa hukum.
Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata mengenai asas pacta sunt servanda, yang menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Dengan demikian, baik advokat maupun klien memiliki hak dan kewajiban yang wajib dilaksanakan dengan itikad baik.
Dalam menjalankan tugas profesionalnya, seorang advokat tidak hanya hadir sebagai pendamping hukum di ruang sidang. Advokat bekerja melalui proses panjang yang mencakup konsultasi, analisis perkara, penyusunan legal opinion, strategi hukum, somasi, pendampingan di tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Bahkan lebih dari itu, advokat juga memikul tanggung jawab etik, menjaga kerahasiaan klien, serta mempertaruhkan reputasi profesinya demi kepentingan hukum pemberi kuasa.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit ditemukan adanya klien yang diduga sejak awal memiliki itikad tidak baik terhadap kuasa hukumnya. Fenomena ini menjadi persoalan serius karena tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mencederai profesionalitas profesi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum.
Modus yang kerap terjadi antara lain klien meminta advokat segera bergerak melakukan pendampingan hukum, tetapi kemudian menghindari kewajiban pembayaran honorarium. Ada pula klien yang sengaja menyembunyikan perkembangan perkara, melakukan komunikasi diam-diam dengan pihak lawan tanpa sepengetahuan kuasa hukum, menggunakan nama advokat untuk memberi tekanan psikologis kepada lawan perkara, hingga secara sepihak memutus komunikasi setelah kepentingannya tercapai.
Apabila tindakan tersebut dilakukan dengan adanya unsur tipu daya, rangkaian kebohongan, atau niat sejak awal untuk memanfaatkan jasa profesional advokat tanpa memenuhi kewajiban, maka persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sekadar wanprestasi biasa.
Dalam perspektif hukum pidana, tindakan demikian dapat dikaji melalui beberapa ketentuan hukum, di antaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan apabila berkaitan dengan hak atau hasil perkara, serta ketentuan mengenai perbuatan curang untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Selain itu, aspek perdata terkait perbuatan melawan hukum dan pelanggaran asas itikad baik dalam perjanjian juga dapat menjadi dasar pertanggungjawaban hukum.
Hal terpenting yang menjadi perhatian dalam praktik hukum ialah adanya unsur niat atau mens rea sejak awal. Ketika seseorang datang kepada advokat, meminta dilakukan pendampingan hukum, membuat komitmen pembayaran, meminta tindakan hukum dilakukan secara aktif, namun ternyata sejak awal berniat menghindari kewajibannya, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk perbuatan curang yang merugikan profesi advokat.
Perlu dipahami bahwa jasa advokat bukan sekadar layanan yang dapat digunakan lalu ditinggalkan setelah perkara selesai. Di balik setiap proses penanganan perkara terdapat pengorbanan waktu, tenaga, keilmuan, biaya operasional, hingga risiko profesi yang tidak sedikit.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara jelas menempatkan advokat sebagai penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan aparat penegak hukum lainnya. Oleh sebab itu, segala bentuk tindakan manipulatif, pemanfaatan secara culas, maupun perbuatan yang merugikan advokat pada hakikatnya merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi penegak hukum itu sendiri.
Hubungan advokat dan klien semestinya dibangun atas prinsip keterbukaan, itikad baik, dan penghormatan terhadap perjanjian hukum. Ketika salah satu pihak secara sengaja mengingkari komitmen demi keuntungan pribadi, maka negara melalui instrumen hukum pidana maupun perdata wajib hadir memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
Penutup
Advokat bekerja bukan hanya berdasarkan kontrak profesional, melainkan juga berdasarkan sumpah profesi dan tanggung jawab moral dalam memperjuangkan keadilan. Oleh sebab itu, setiap klien yang dengan sengaja bertindak curang, manipulatif, dan tidak beritikad baik terhadap kuasa hukumnya patut dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keadilan tidak boleh hanya dituntut oleh klien terhadap lawannya, tetapi juga harus dijunjung oleh klien terhadap advokat yang telah bekerja secara profesional demi membela kepentingan hukumnya.
Disusun oleh:
Adv. Ilham Nurrachmad, S.H.
Co-Founder Lawfirm OP and Partners










LEAVE A REPLY