Bidikperistiwa.my.id //.SUKABUMI – Dugaan tindak pidana korupsi berupa praktik kredit fiktif pada salah satu bank milik negara (BUMN) di wilayah Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan serius kalangan praktisi hukum. Kasus yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,6 miliar tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif internal, melainkan telah mengarah pada kejahatan perbankan terorganisir yang berdampak luas terhadap kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan.
Praktisi hukum sekaligus Co-Founder Lawfirm OP and Partners, Adv. Ilham Nurrachmad, menegaskan bahwa perkara tersebut memiliki dimensi pidana yang serius karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi sistem keuangan, serta tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Menurutnya, modus operandi yang diduga digunakan dalam perkara tersebut meliputi rekayasa data pinjaman, pemalsuan dokumen debitur, penggunaan identitas pihak lain tanpa izin, hingga manipulasi sistem agar kredit tetap terlihat lancar atau performing loan. Pola tersebut dinilai menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan sistematis.
“Perkara ini tidak dapat dipandang hanya sebagai kesalahan administratif biasa. Dugaan praktik kredit fiktif yang dilakukan secara terstruktur memiliki karakteristik tindak pidana korupsi sekaligus kejahatan perbankan,” ujar Ilham dalam pandangan hukumnya, Minggu (25/5/2026).
Secara yuridis, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana. Di antaranya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Selain itu, dugaan pemalsuan dokumen juga dinilai dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, terutama apabila ditemukan adanya dokumen nasabah yang direkayasa atau penggunaan identitas tanpa persetujuan pemilik sah.
Dalam konteks perbankan, Ilham menilai praktik tersebut juga melanggar prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ia menekankan bahwa bank sebagai lembaga intermediasi publik wajib menjunjung prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap dana masyarakat.
“Ketika oknum internal justru memanfaatkan kewenangannya untuk merekayasa kredit demi kepentingan pribadi ataupun pencapaian target tertentu, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga integritas institusi perbankan,” katanya.
Dalam analisis hukumnya, Ilham menilai perkara tersebut diduga memenuhi unsur actus reus atau perbuatan nyata berupa manipulasi data dan pencairan kredit fiktif, serta mens rea atau niat jahat yang tercermin dari pola tindakan yang sistematis dan berulang.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan adanya penyertaan (deelneming), permufakatan jahat, maupun keterlibatan pihak lain di luar para tersangka yang telah ditetapkan apabila ditemukan adanya pembagian keuntungan atau fee tertentu dalam praktik tersebut.
Lebih lanjut, Ilham menekankan pentingnya penanganan perkara secara profesional, objektif, dan transparan. Menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada pelaksana teknis di lapangan, tetapi juga harus mengusut kemungkinan adanya pembiaran sistemik, lemahnya pengawasan internal, hingga dugaan keterlibatan pejabat struktural lain.
Selain aspek pemidanaan, ia turut menyoroti pentingnya asset recovery atau pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset maupun mekanisme hukum lainnya agar kerugian keuangan negara dapat dikembalikan secara maksimal.
“Sebagai negara hukum, prinsip equality before the law harus tetap dikedepankan. Siapapun yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan merugikan negara wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana tanpa pandang jabatan maupun posisi,” tegasnya.
Kasus dugaan kredit fiktif tersebut dinilai menjadi pengingat penting bahwa integritas sektor perbankan merupakan bagian vital dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
Redaksi










LEAVE A REPLY