Home Hukum Kuasa Hukum PT Unicomindo Robert Simangunsong: Jangan Jadikan \'Legal Opinion\' Alat Hambat Putusan Inkrah!

Kuasa Hukum PT Unicomindo Robert Simangunsong: Jangan Jadikan \'Legal Opinion\' Alat Hambat Putusan Inkrah!

Kejaksaan Agung Tegaskan Pemkot Surabaya Wajib Bayar Rp 104.241.354.128,00 Tanpa Penundaan

10
0
SHARE
Kuasa Hukum PT Unicomindo Robert Simangunsong: Jangan Jadikan \

SURABAYA, 09 JUNI 2026 – Sikap tegas kembali disuarakan Robert Simangunsong, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana. Ia menegaskan agar produk Pendapat Hukum atau Legal Opinion tidak lagi dijadikan alat, dalih, atau alasan untuk menunda maupun menghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pernyataan ini disampaikannya setelah mengantongi surat resmi ketegasan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

 

Ketegasan hukum tersebut tertuang dalam surat bernomor B?506/G/Gp.1/05/2026 bertanggal 29 Mei 2026, diterbitkan oleh Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung. Di dalam dokumen itu, lembaga negara secara jelas menegaskan bahwa Legal Opinion sama sekali tidak memiliki kekuatan mengikat dan hanya bersifat pandangan hukum semata, sehingga tidak bisa mengalahkan atau menutup pelaksanaan putusan yang sudah sah dan mutlak.

 

Langkah ini diambil Kejaksaan Agung menanggapi permohonan penegasan hukum yang diajukan Robert Simangunsong pada 7 April 2026 lewat surat nomor 05/LF.JLI/IV/2026. Dalam permohonannya, ia mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera mematuhi dan menjalankan seluruh rentetan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari tingkat pertama hingga tingkat akhir:

 

- Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.649/Pdt.G/2012/PN Sby

- Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.177/PDT/2014/PT. SBY

- Putusan Mahkamah Agung No.320 K/Pdt/2016

- Putusan Peninjauan Kembali No.763 PK/PDT/2021

 

Berdasarkan amar putusan tersebut, kewajiban mutlak Pemkot Surabaya adalah melunasi hak pembayaran kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp 104.241.354.128,00 (Seratus Empat Miliar Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Delapan Rupiah). Nilai ini telah ditetapkan secara hukum dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Batasan Fungsi Pendapat Hukum

 

Direktur Perdata Kejaksaan Agung, Ikhwan Nul Hakim, S.H., merujuk pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 untuk memperjelas batasan kewenangan. Pihak Kejaksaan menegaskan tidak ada alasan yuridis sah yang bisa dipakai pemerintah daerah untuk menahan hak pihak swasta yang telah dimenangkan di pengadilan.

 

"Pendapat Hukum (Legal Opinion) merupakan produk layanan yang sifatnya tidak mengikat dan bersifat memberi pandangan hukum semata. Hal ini ditegaskan agar jangan digunakan menjadi instrumen menunda / menghambat pelaksanaan Putusan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap," bunyi tegas isi surat Kejaksaan Agung.

 

Tidak Ada Lagi Celah Penundaan

 

Merespons dokumen resmi tersebut, Robert Simangunsong menegaskan bahwa pintu penundaan kini sudah tertutup rapat. Surat Kejaksaan Agung menjadi bukti sah dan mutlak bahwa supremasi hukum berada di atas segala argumen birokrasi.

 

"Pesan utama kami sangat jelas: Jangan jadikan 'Legal Opinion' alat hambat putusan inkrah! Pendapat hukum apa pun, dari instansi mana pun, tidak boleh mengalahkan putusan yang sudah sah. Maka, Pemkot Surabaya wajib segera membayar tepat Rp 104.241.354.128,00 kepada klien kami. Putusan yang sudah tetap adalah hukum tertinggi yang wajib dijalankan, selesai," tegas Robert saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (9/6/2026).

 

Ia menambahkan, kepatuhan Pemkot Surabaya saat ini menjadi tolok ukur penghormatan terhadap konstitusi dan negara hukum. Surat ketegasan ini juga telah ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjamin pengawasan dan pelaksanaannya.

 

(red)