Bidikperistiwa.my.id // SURABAYA – Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan sejumlah remaja kembali terjadi di Kota Surabaya. Seorang pemuda berinisial AB menjadi korban aksi kekerasan secara beramai-ramai di kawasan Wiyung, tepatnya di depan gerai makanan cepat saji McDonald’s Graha Family, Kamis (14/5/2026).
Peristiwa tersebut sempat mengundang perhatian warga sekitar lantaran terjadi di area publik dan memicu kepanikan. Korban dilaporkan mengalami luka fisik di sejumlah bagian tubuh serta trauma akibat insiden yang dialaminya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan bermula dari perselisihan di media sosial Instagram. Korban sebelumnya menerima pesan dari seorang perempuan berinisial NS yang menyampaikan adanya pihak yang ingin mengajak korban bertemu untuk berkelahi.
Awalnya korban tidak menganggap serius pesan tersebut. Namun situasi memanas setelah seorang pria berinisial AA diduga terus melakukan provokasi melalui media sosial maupun pesan pribadi.
Korban kemudian dihubungi melalui WhatsApp oleh teman adiknya yang mengajak bertemu di kawasan Wiyung dengan alasan menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
Dengan harapan masalah dapat diselesaikan tanpa keributan, korban akhirnya datang seorang diri ke lokasi yang telah disepakati. Namun sesampainya di tempat kejadian, korban justru diduga telah dijebak dan dihadang sekelompok pemuda.
Menurut pengakuan korban, tanpa banyak percakapan, AA langsung melakukan pemukulan yang kemudian diikuti sejumlah rekannya hingga terjadi aksi pengeroyokan.
“Saya datang sendiri karena ingin menyelesaikan masalah secara baik-baik. Tapi setibanya di sana saya langsung dipukul ramai-ramai. Saya sempat meminta mereka berhenti, tetapi mereka tetap memukul dan mengancam agar saya tidak melapor ke polisi,” ujar AB.
Aksi kekerasan tersebut akhirnya berhasil dihentikan setelah dua petugas keamanan di sekitar lokasi datang melerai para pelaku. Korban kemudian dibawa keluarganya ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasus itu kini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/xxxx/V/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Hasil visum et repertum dari RSUD dr. Soetomo juga telah disiapkan sebagai bagian dari alat bukti.
Tim kuasa hukum korban yang terdiri dari Inka Fadila, S.H., Muhammad Wahyu, S.H., dan Priscilla, S.H. dari Lawfirm TSR & Rekan mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Mengeroyok seseorang secara bersama-sama di tempat umum merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga menciptakan rasa takut di tengah masyarakat,” tegas Inka Fadila, S.H.
Pendampingan hukum terhadap korban turut mendapat dukungan dari Tim Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) serta Bimo, S.H. dari FNJ Law Firm.
Pihak kuasa hukum menyatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti, mulai dari percakapan digital, hasil visum medis, hingga keterangan saksi di lokasi kejadian. Mereka menegaskan akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan tegas agar kasus ini memberikan efek jera serta menjadi pengingat bahwa segala persoalan tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan,” ujar Muhammad Wahyu, S.H.
Sementara itu, pihak kampus disebut akan terus memberikan pendampingan terhadap korban, baik secara psikologis maupun akademik, agar korban dapat segera pulih dan kembali menjalankan aktivitasnya seperti biasa.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
(Redaksi)










LEAVE A REPLY