Home Kriminal OKI PRASETIAWAN, S.M., S.H., M.H., CLMA.:KECAM KERAS TINDAK PENGEROYOKAN REMAJA DI SURABAYA, TUNTUT PENYELESAIAN HUKUM SECARA TUNTAS DAN ADIL

OKI PRASETIAWAN, S.M., S.H., M.H., CLMA.:KECAM KERAS TINDAK PENGEROYOKAN REMAJA DI SURABAYA, TUNTUT PENYELESAIAN HUKUM SECARA TUNTAS DAN ADIL

72
0
SHARE
OKI PRASETIAWAN, S.M., S.H., M.H., CLMA.:KECAM KERAS TINDAK PENGEROYOKAN REMAJA DI SURABAYA, TUNTUT PENYELESAIAN HUKUM SECARA TUNTAS DAN ADIL

Perselisihan bermula dari masalah pribadi yang diperuncing melalui media sosial Instagram

Bidikperistiwa.my.id // SURABAYA, 24 MEI 2026 – Sebuah peristiwa tindak pidana kekerasan berkelompok kembali terjadi di wilayah Kota Surabaya, dengan menimpa seorang remaja berinisial AB sebagai korban. Kejadian berlangsung di Jalan Mayjen Jonosewojo, tepatnya di depan gerai makanan cepat saji McDonald’s Graha Family, Kecamatan Wiyung. Berdasarkan hasil penghimpunan informasi, peristiwa ini berawal dari persoalan hubungan pribadi yang kemudian diperuncing dengan penyebaran berbagai provokasi melalui akun media sosial Instagram.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka-luka pada beberapa bagian tubuh serta menderita gangguan psikis yang cukup serius. Pihak keluarga korban telah mengajukan laporan resmi ke kantor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, dan hasil pemeriksaan medis atau visum et repertum telah diserahkan sebagai alat bukti sah untuk keperluan proses penyelidikan dan penegakan hukum selanjutnya. Hingga saat ini, aparat kepolisian terus melakukan pendalaman penyelidikan serta pengumpulan seluruh data dan bukti yang diperlukan guna mengungkap fakta lengkap kejadian.

KRONOLOGI: PERSAINGAN BIASA MENJADI KONFLIK BESAR

Berdasarkan urutan kejadian yang tercatat dalam dokumen peristiwa, seluruh persoalan bermula dari pesan pribadi atau Direct Message yang diterima oleh akun Instagram milik korban. Pesan tersebut dikirimkan oleh seorang perempuan berinisial NS, yang menyampaikan informasi bahwa terdapat pihak lain yang menantang korban untuk melakukan pertemuan dengan maksud berkonflik, dengan kalimat: “ko ada sg ngajak berantem HAHAHA”.

Pada tahap awal, korban sama sekali tidak menanggapi pesan tersebut sebagai hal yang serius, bahkan memberikan balasan dengan nada santai: “siapa HAHAHA”, serta menganggapnya hanya sebagai candaan semata. Sikap ini secara tegas membuktikan bahwa korban tidak memiliki maksud atau niat apa pun untuk memicu perselisihan, mencari lawan, atau menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Namun situasi mengalami perubahan yang sangat signifikan ketika korban berada di lokasi yang telah disepakati. Secara tiba-tiba, korban disambut dengan sorakan, teriakan, serta tantangan terbuka yang disampaikan berulang-ulang oleh sekelompok orang yang sudah berkumpul di tempat tersebut. Provokasi yang semakin tajam dan terus menerus akhirnya mampu memancing emosi korban yang sebelumnya telah berusaha menahan diri, sehingga memutuskan untuk menemui sosok berinisial AA yang teridentifikasi sebagai pelaku utama sekaligus penggerak di balik seluruh kejadian.

Sesampainya di lokasi pertemuan, tanpa adanya komunikasi atau penjelasan terlebih dahulu, AA langsung melakukan serangan fisik kepada korban, yang kemudian diikuti oleh belasan orang lainnya sehingga terjadilah tindak pengeroyokan yang melanggar norma hukum dan kemanusiaan tersebut.

TEGAS MENOLAK KEKERASAN, TUNTUT PENEGAKAN HUKUM SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Menanggapi peristiwa yang sangat disayangkan dan mencederai rasa keadilan masyarakat tersebut, Oki Prasetiawan, S.M.,S.H.,M.H.,CLMA. – yang menjabat sebagai Praktisi Hukum, Direktur Utama Lawfirm OP & Partners, Ketua Dewan Pakar Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia, serta Pembina di beberapa media online – menyampaikan pernyataan kecaman yang tegas dan keras.

“Kami mengecam sekeras-kerasnya tindakan yang sangat biadab, tidak berperikemanusiaan, dan jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Tindak pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di tempat umum tidak hanya mencederai rasa aman dan ketertiban masyarakat, tetapi juga sangat merusak masa depan generasi muda serta nilai-nilai peradaban bangsa. Tidak ada alasan atau dalih apa pun yang dapat membenarkan perbuatan kekerasan tersebut, mengingat setiap perbedaan atau perselisihan harus diselesaikan melalui jalur yang teratur, beradab, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” tegas Oki Prasetiawan.

Dalam kedudukannya sebagai praktisi hukum dan pengawas pelaksanaan reformasi di bidang penegakan hukum, beliau menegaskan bahwa perkara ini harus diselesaikan secara menyeluruh dan tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan hukum. Seluruh pihak yang terlibat harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan peran dan tindakan yang telah dilakukan.

“Kami meminta secara resmi kepada seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan, untuk segera mengusut tuntas permasalahan ini secara lengkap dan mendalam. Seluruh tahapan proses hukum harus dilaksanakan dengan cepat, transparan, profesional, objektif, dan sepenuhnya berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Semua pihak yang terlibat, baik sebagai pelaku utama, pembantu, maupun pihak yang menjadi penyebab timbulnya perselisihan, harus memikul tanggung jawab hukum sepenuhnya serta menerima sanksi yang setimpal guna memberikan efek jera yang maksimal,” tambahnya.

Lebih lanjut, dalam kedudukannya sebagai pembina media dan pengamat sosial, beliau berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak lagi menggunakan sarana media sosial sebagai wadah untuk melakukan provokasi, memanaskan suasana, atau memicu tindakan yang melanggar hukum.

“Keadilan harus ditegakkan sepenuhnya, hak-hak serta pemulihan bagi korban harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum, dan rasa aman bagi masyarakat harus dikembalikan seperti sediakala. Kami akan terus memantau dan mengawal seluruh perkembangan perkara ini hingga selesai serta mencapai hasil yang adil, benar, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Oki Prasetiawan, S.M.,S.H.,M.H.,CLMA.

(Redaksi)