BIDIK PERISTIWA,15 MARET 2026 – Adv. H. Yovie M.S., SH., M.Si., Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), menegaskan bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus adalah serangan yang mengarah pada pembungkaman suara kritis – dan diduga merupakan upaya yang disusun secara matang yang harus diusut tuntas untuk mempertahankan prinsip negara hukum.
"Kami dari DPN PERADI mengutuk sepenuhnya tindakan yang telah terjadi. Andrie Yunus menjalankan fungsi krusial dalam mengawal akuntabilitas institusi negara dan kepentingan publik – sebuah peran yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh, bukan menjadi target serangan yang diduga diatur secara terstruktur," ujar Adv. H. Yovie dalam pernyataan resmi.
Menurutnya, peristiwa ini bukan insiden spontan melainkan upaya yang diduga disusun untuk membungkam suara kritis dan mengganggu dinamika demokrasi. "Setiap elemen dari tindakan ini menunjukkan bahwa ini adalah upaya yang diduga disusun secara matang, mulai dari pemilihan target hingga metode yang digunakan. Ini bukan hanya pelanggaran terhadap individu, melainkan ancaman terhadap fondasi negara hukum yang kita junjung tinggi," jelasnya.
Adv. H. Yovie menekankan bahwa penyelidikan harus menyeluruh dan tidak boleh mengabaikan setiap aspek yang terkait. "Pihak berwenang harus mengurai setiap tingkat keterlibatan yang diduga ada, mulai dari pelaku hingga mereka yang mungkin memiliki peran di balik tindakan ini. Tidak ada ruang untuk kompromi dalam memastikan bahwa hukum bekerja dengan adil dan transparan," tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa kasus ini menyentuh inti integritas sistem hukum dan masa depan demokrasi bangsa. "Ini bukan urusan pribadi atau konflik biasa – ini adalah masalah nasional yang membutuhkan tanggapan tegas dari seluruh elemen masyarakat untuk memastikan bahwa supremasi hukum tetap terjaga" tutupnya.(red)










LEAVE A REPLY