Home Hukum Dakwaan JPU Dinilai Sesuai Hukum, Adv. Hery Reang Sambut Baik Penolakan Eksepsi Terdakwa

Dakwaan JPU Dinilai Sesuai Hukum, Adv. Hery Reang Sambut Baik Penolakan Eksepsi Terdakwa

183
0
SHARE
Dakwaan JPU Dinilai Sesuai Hukum, Adv. Hery Reang Sambut Baik Penolakan Eksepsi Terdakwa

BIDIK PERISTIWA INDRAMAYU – Kasus pembunuhan yang menewaskan lima orang, termasuk almarhum Sahroni, memasuki tahap pemeriksaan pokok setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Indramayu memutus untuk menolak eksepsi yang diajukan dua terdakwa.(12/3) Advokat perwakilan korban, Adv. Hery Reang, menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi bukti bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indramayu telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sidang keempat yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, hakim menetapkan bahwa nota perlawanan dari kuasa hukum terdakwa Prio dan Ririn tidak dapat diterima karena dakwaan JPU sah secara substansial maupun formil.

"Kami menyambut baik putusan sela ini dengan penuh penghargaan. Sejak awal, kami yakin formulasi dakwaan JPU selaras dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar Adv. Hery Reang usai sidang.(12/3)

Majelis Hakim telah menginstruksikan JPU untuk melanjutkan proses dengan menghadirkan saksi, alat bukti, dan elemen kepentingan hukum lainnya. Jadwal pemeriksaan pokok telah ditetapkan pada 1 April 2026 mendatang.

Advokat yang didampingi tim paralegal dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum PETANI (Peduli Trafficking dan Tani Indramayu) menjelaskan bahwa penolakan eksepsi menunjukkan upaya perlawanan yang dilakukan tergolong prematur. "Meskipun terdakwa menyatakan tidak bersalah, argumen dalam nota perlawanan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan relevan," katanya.

Menurut Adv. Hery Reang, identitas pelaku telah tercatat jelas dalam berkas resmi, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Polres Indramayu dengan tanda tangan mereka sendiri. Seluruh berkas juga telah melalui verifikasi ketat hingga mencapai Kantor Kejaksaan.

Ia mengajak seluruh pihak untuk menghindari penggiringan opini yang tidak bertanggung jawab, yang berpotensi menyesatkan masyarakat. "Jika ada klaim tentang keterlibatan pihak lain, harap sampaikan melalui tahap pembuktian yang sesuai prosedur. Keadilan harus ditegakkan secara objektif demi keluarga korban dan keutuhan sistem peradilan," tegasnya.

Adv. Hery Reang menegaskan bahwa putusan sela bukan putusan akhir, melainkan keputusan sementara yang merespon keberatan terdakwa terkait kewenangan pengadilan dan status surat dakwaan sesuai Pasal 156 KUHAP. "Putusan ini diharapkan mempermudah kelancaran proses hukum selanjutnya yang akan fokus pada pembuktian substansial," pungkasnya.

Keluarga korban juga hadir langsung untuk mengikuti perkembangan perkara yang terjadi di wilayah Paoman, Kabupaten Indramayu.(red)